BONTANGPOST.ID, Bontang – Panitia Khusus (Pansus) Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kota Bontang meminta lokasi pembangunan menara telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) mendapat pengaturan yang lebih jelas.
Ketua Pansus Raperda RTRW Bontang Joni Alla Padang menilai kebutuhan jaringan telekomunikasi akan terus berkembang. Karena itu, pemerintah harus memiliki pedoman yang jelas mengenai kawasan yang dapat digunakan untuk pembangunan menara.
Menurut Joni, persoalan tersebut perlu diselesaikan sejak penyusunan RTRW agar ketika ada penyedia jaringan yang hendak membangun BTS, pemerintah sudah memiliki dasar dalam menentukan kesesuaian lokasinya.
Ia meminta tim asistensi lebih teliti melihat titik-titik yang berpotensi menjadi lokasi pembangunan menara. Pemetaan dinilai tidak cukup hanya menyebut jaringan telekomunikasi dapat dibangun di suatu kawasan.
“Kalau sudah mengatur mana yang diperbolehkan, mana yang tidak, artinya pola ruang itu yang menjadi dasar menentukan kawasan yang boleh maupun tidak boleh dimanfaatkan,” kata Joni saat dikonfirmasi, Selasa (4/8/2026).
Joni menilai kejelasan aturan tersebut penting untuk menghindari persoalan ketika pembangunan BTS mulai diajukan oleh provider. Menara telekomunikasi, kata dia, memiliki persyaratan penempatan yang harus diperhatikan.
Karena itu, Pansus mendorong agar pembahasan RTRW tidak berhenti pada aturan umum, tetapi mampu memberikan kepastian mengenai pemanfaatan ruang untuk infrastruktur telekomunikasi.
Menurutnya, pengaturan yang jelas akan memudahkan pemerintah daerah saat menerima rencana pembangunan jaringan baru sekaligus memastikan pemanfaatannya tetap sesuai dengan fungsi ruang yang telah ditetapkan.
Pemerintah daerah sendiri menjelaskan bahwa pengaturan teknis jaringan telekomunikasi merupakan kewenangan pemerintah pusat. Sementara Pemkot Bontang berada pada aspek pemanfaatan ruang.
Pansus tetap menilai bagian tata ruang perlu diperjelas agar tidak menimbulkan tafsir berbeda saat aturan tersebut nantinya diterapkan. (*)







