SANGATTA – Pejabat dilingkungan Sekretariat DPRD Kutim tampaknya ikut latah. Mereka ikut-ikutan tak mau mengembalikan mobil dinas seperti oknum anggota dewan. Padahal mereka sudah tak lagi bertugas di Sekretariat DRPD.
Sekretaris DPRD Suroto menyatakan dari empat kepala bagian (kabag) di Sekretariat DPRD Kutim, kini semuanya telah berganti pejabat. Namun, para kabag eselon III-A dan III-BB yang sudah berpindah tempat dinas tersebut masih membawa mobil dinas.
Bahkan, kepala sub bagian (kasubbag) di setwan yang difasilitasi mobil operasional, juga membawa kendaraan milik negara tersebut meski juga telah dimutasi jabatan ke instansi lain. Akibatnya, pejabat baru tak dapat menikmati mobil milik rakyat tersebut. Mereka terpaksa menggunakan kendaraan masing-masing.
“Pakai kendaraan masing masing karena mobil dinasnya dibawa,” ujar Sekwan Suroto.
Dia merinci, tipe mobil yang dibawa tersebut antara lain seperti Toyota Fortuner, Terios, dan sejenisnya. Sementara mobdin yang masih dibawa 10 anggota DPRD Kutim aktif dan beberapa mantan anggota DPRD itu adalah jenis mobil double kabin dan double gardan berkemampuan perjalanan lintas daerah.
“Kami sudah menagihnya. Tapi tak ada respon yang diharapkan. Makanya kami serahkan saja penanganan ini ke pemkab, dan aset beralih menjadi milik pemkab. Tidak menjadi urusan setwan lagi,” katanya.
Dijelaskannya, dari total 28 mobdin yang dipegang anggota DPRD tersisa 10 unit kendaraan yang belum kembali hingga kemarin (5/2) pagi.
Pihaknya pun menyerahkan penanganan penagihan mobdin DPRD kepada pemkab, melalui surat resmi kepada bupati dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Tak hanya itu, kami juga akan mengirimkan surat tentang mobdin yang masih dibawa oleh beberapa mantan anggota DPRD Kutim. Meski mereka sudah jelas tak aktif lagi sebagai legislator, mereka belum mengembalikan mobdin yang dibawanya. Padahal sudah sering kami tagih,” ungkap Suroto.
Bupati Kutim Ismunandar menyatakan mobdin tersebut akan ditarik pemkab. Sanksi akan diberikan bagi mereka yang belum mengembalikan, yakni tak diberikan tunjangan transportasi Rp 11 juta per bulan oleh Setwan Kutim.
“Kami sudah koordinasikan dengan Sekwan (Sekretaris DPRD), agar pihaknya segera menginventarisir mobdin yang sudah maupun belum dikembalikan, lalu dikirim ke kami melalui surat,” ucap lelaki yang kerap disapa Ismu itu.
Sedangkan mantan anggota DPRD yang masih membawa mobdin yang bukan haknya, ungkap Ismu, akan dilakukan dum alias lelang.
“Itu akan terus dikejar untuk dum, supaya aset bisa bernilai,” imbuhnya.
Untuk diketahui, meski telah diberi perpanjangan waktu, 10 anggota DPRD Kutim yang menggunakan mobil dinas (mobdin) belum mengembalikan kendaraan negara itu.
Bahkan, mantan legislator dan mantan pejabat Sekretariat DPRD (Setwan) Kutim juga masih membawa mobil operasional meski tak lagi bertugas sesuai peruntukkannya.
Padahal, kendaraan itu sudah harus dikembalikan, menurut peraturan pemerintah (PP) 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Kendaraan tersebut digantikan dengan uang transpotasi Rp 11 juta per bulan.
Dari 40 anggota DPRD Kutim, terdapat 28 mobdin yang dipinjam-pakai. Para anggota dewan yang tak kebagian, dikarenakan mobdin sebelumnya tak kunjung dikembalikan anggota DPRD yang tak lagi menjabat. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: