• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

Caleg Eks Koruptor Punya Hak Kampanye yang Sama

by M Zulfikar Akbar
19 Februari 2019, 16:00
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0
Ilustrasi (Net)

Ilustrasi (Net)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Upaya mencegah terpilihnya caleg eks koruptor dihadapkan pada asas kesetaraan dalam pemilu. Hingga saat ini, para caleg eks koruptor bisa bebas berkampanye di ruang publik. Mereka tetap memersuasi pemilih agar mencoblos nama mereka saat pemungutan suara 17 April mendatang.

Salah satu temuan Jawa Pos adalah baliho caleg Partai Golkar Desy Yusandi di Tangerang, Banten. Kemarin (18/2) baliho Desy terpasang di salah satu jalan utama di Cipondoh, Kota Tangerang. Selain Desy, ada lima eks koruptor yang berebut suara rakyat di Banten. Dua berada di Cilegon, 2 di Pandeglang, dan 2 sisanya, termasuk Desy, berebut suara untuk DPRD Provinsi Banten.

Komisioner KPU Viryan Azis menjelaskan, KPU tidak bisa membatasi kampanye caleg eks koruptor. Apalagi jika mereka masih mematuhi aturan kampanye. ’’Prinsipnya, kampanye itu hak setiap caleg. Termasuk caleg mantan napi kasus korupsi,’’ terangnya.

Baca Juga:  Soroti WNA Masuk DPT, Ditjen Dukcapil Dianggap Tidak Transparan

Hanya, lanjut dia, publik berhak tahu bahwa caleg yang bersangkutan merupakan eks koruptor. Karena itu, beberapa waktu lalu KPU memublikasikan nama-nama mereka melalui media massa. Tujuannya, publik mengetahui bahwa di daerahnya ada eks koruptor yang nyaleg sehingga bisa menentukan sikap.

Selain itu, muncul dorongan kepada KPU agar memublikasikan para eks koruptor tersebut tidak hanya lewat media massa, tapi juga mengumumkan namanya di TPS di daerah pemilihan. ’’Yang ini sedang kami bahas,’’ lanjutnya.

Saat ini KPU juga masih memverifikasi laporan-laporan dari daerah terkait nama-nama caleg eks koruptor yang belum dipublikasikan. Sebagian di antara mereka sudah memublikasikan diri di awal sebagai syarat pencalonan. Namun, mereka belum masuk daftar caleg eks koruptor yang dipublikasikan KPU.

Baca Juga:  Ingin Partisipasi 100 Persen Terulang, KPU Sosialisasi Pilgub Kaltim Sampai ke Pesisir

Sementara itu, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengingatkan, jangan sampai masyarakat salah memilih caleg eks koruptor sebagai wakilnya. Menurut Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini, masyarakat sebaiknya lebih peduli pada latar belakang para caleg. Dengan demikian, masyarakat bisa tahu mana caleg yang punya rekam jejak baik dan buruk.

Salah satu solusi yang ditawarkan Perludem bagi penyelenggara pemilu adalah publikasi secara adil. Yakni, menempelkannya di TPS dapil masing-masing. ’’Supaya mereka yang tidak punya akses ke internet dan berita juga bisa tahu bahwa ada caleg mantan napi korupsi yang maju di daerahnya,’’ ujar Titi.

Selain mengamati rekam jejak, solusi lain adalah tidak menjadi golput. Masyarakat harus menggunakan hak pilihnya untuk mencegah orang dengan rekam jejak buruk lolos mewakili mereka. ’’Kita tidak menghendaki pilihan kita jatuh ke orang-orang yang berisiko ketika menjabat,’’ tambahnya.

Baca Juga:  Pemilu di Luar Negeri, KPU Kirim Logistik ke Afrika-Amerika Latin

Senada, Koordinator Indonesia Corruption Watch Adnan Topan Husodo mengatakan bahwa persoalan caleg eks koruptor bukan semata tentang aturan. ’’Secara moral, mereka sudah tidak layak menjadi pejabat publik,’’ terangnya. Karena itu, secara umum masyarakat cenderung resistan.

Dia mengingatkan, 91 di antara 178 kasus yang ditangani KPK sepanjang 2018 melibatkan legislator. Salah satu faktornya adalah mahalnya biaya untuk menjadi anggota legislatif. Karena itu, dalam jangka menengah dan panjang, perlu ada reformasi di bidang politik. ’’Untuk menekan biaya politik,’’ tambahnya. (byu/c7/fat/jpg)

Tags: caleg eks koruptorkpuPemilu 2019
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Capai 95 Ribu Pelamar, Akhir Pekan Mulai Tes PPPK

Next Post

Angka Golput di Pemilu 2019 Diprediksi Capai 30 Persen

Related Posts

7 Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Kaltim Lapor KPU Pusat
Bontang

7 Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Kaltim Lapor KPU Pusat

18 Januari 2024, 19:56
Ketua KPU Ungkap Kemungkinan Pemilu 2024 Coblos Partai Bukan Caleg
Nasional

Ketua KPU Ungkap Kemungkinan Pemilu 2024 Coblos Partai Bukan Caleg

29 Desember 2022, 21:00
KPU Sebut Dua Parpol Lakukan Pencatutan Nama Dalam Sipol
Bontang

KPU Sebut Dua Parpol Lakukan Pencatutan Nama Dalam Sipol

12 Agustus 2022, 13:00
DPR Tetapkan Anggota KPU dan Bawaslu Terpilih Periode 2022-2027
Nasional

DPR Tetapkan Anggota KPU dan Bawaslu Terpilih Periode 2022-2027

17 Februari 2022, 08:29
Pilkada Serentak, APD Dibolehkan Jadi Alat Kampanye
Nasional

Pilkada Serentak, APD Dibolehkan Jadi Alat Kampanye

27 Agustus 2020, 14:30
Cegah Korban, Cari Format Pemilu Ideal
Nasional

Imbas KPU Tunda Empat Tahapan, UU Pilkada Berpotensi Direvisi

23 Maret 2020, 14:00

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.