JAKARTA – Upaya mencegah terpilihnya caleg eks koruptor dihadapkan pada asas kesetaraan dalam pemilu. Hingga saat ini, para caleg eks koruptor bisa bebas berkampanye di ruang publik. Mereka tetap memersuasi pemilih agar mencoblos nama mereka saat pemungutan suara 17 April mendatang.
Salah satu temuan Jawa Pos adalah baliho caleg Partai Golkar Desy Yusandi di Tangerang, Banten. Kemarin (18/2) baliho Desy terpasang di salah satu jalan utama di Cipondoh, Kota Tangerang. Selain Desy, ada lima eks koruptor yang berebut suara rakyat di Banten. Dua berada di Cilegon, 2 di Pandeglang, dan 2 sisanya, termasuk Desy, berebut suara untuk DPRD Provinsi Banten.
Komisioner KPU Viryan Azis menjelaskan, KPU tidak bisa membatasi kampanye caleg eks koruptor. Apalagi jika mereka masih mematuhi aturan kampanye. ’’Prinsipnya, kampanye itu hak setiap caleg. Termasuk caleg mantan napi kasus korupsi,’’ terangnya.
Hanya, lanjut dia, publik berhak tahu bahwa caleg yang bersangkutan merupakan eks koruptor. Karena itu, beberapa waktu lalu KPU memublikasikan nama-nama mereka melalui media massa. Tujuannya, publik mengetahui bahwa di daerahnya ada eks koruptor yang nyaleg sehingga bisa menentukan sikap.
Selain itu, muncul dorongan kepada KPU agar memublikasikan para eks koruptor tersebut tidak hanya lewat media massa, tapi juga mengumumkan namanya di TPS di daerah pemilihan. ’’Yang ini sedang kami bahas,’’ lanjutnya.
Saat ini KPU juga masih memverifikasi laporan-laporan dari daerah terkait nama-nama caleg eks koruptor yang belum dipublikasikan. Sebagian di antara mereka sudah memublikasikan diri di awal sebagai syarat pencalonan. Namun, mereka belum masuk daftar caleg eks koruptor yang dipublikasikan KPU.
Sementara itu, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengingatkan, jangan sampai masyarakat salah memilih caleg eks koruptor sebagai wakilnya. Menurut Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini, masyarakat sebaiknya lebih peduli pada latar belakang para caleg. Dengan demikian, masyarakat bisa tahu mana caleg yang punya rekam jejak baik dan buruk.
Salah satu solusi yang ditawarkan Perludem bagi penyelenggara pemilu adalah publikasi secara adil. Yakni, menempelkannya di TPS dapil masing-masing. ’’Supaya mereka yang tidak punya akses ke internet dan berita juga bisa tahu bahwa ada caleg mantan napi korupsi yang maju di daerahnya,’’ ujar Titi.
Selain mengamati rekam jejak, solusi lain adalah tidak menjadi golput. Masyarakat harus menggunakan hak pilihnya untuk mencegah orang dengan rekam jejak buruk lolos mewakili mereka. ’’Kita tidak menghendaki pilihan kita jatuh ke orang-orang yang berisiko ketika menjabat,’’ tambahnya.
Senada, Koordinator Indonesia Corruption Watch Adnan Topan Husodo mengatakan bahwa persoalan caleg eks koruptor bukan semata tentang aturan. ’’Secara moral, mereka sudah tidak layak menjadi pejabat publik,’’ terangnya. Karena itu, secara umum masyarakat cenderung resistan.
Dia mengingatkan, 91 di antara 178 kasus yang ditangani KPK sepanjang 2018 melibatkan legislator. Salah satu faktornya adalah mahalnya biaya untuk menjadi anggota legislatif. Karena itu, dalam jangka menengah dan panjang, perlu ada reformasi di bidang politik. ’’Untuk menekan biaya politik,’’ tambahnya. (byu/c7/fat/jpg)







