BONTANGPOST.ID, Bontang – Pemerintah Kota Bontang akan memperketat pengawasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kontrak Daerah (TKD). Langkah ini diambil menyusul penangkapan salah satu pegawai yang terlibat narkoba beberapa waktu lalu.
Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, menyebutkan pihaknya akan menginstruksikan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk melakukan tes urine di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Menurutnya, tes tidak perlu dilakukan secara menyeluruh, melainkan melalui sistem sampling di OPD yang pegawainya terindikasi terlibat narkoba.
“Cukup 5 persen ASN dan TKD di OPD tertentu yang diambil sampelnya. Yang penting ada indikasi, langsung kita lakukan tes urine,” ungkap Neni, Senin (25/8/2025).
Ia menegaskan, sanksi tegas akan dijatuhkan bagi siapa pun yang terbukti terlibat. TKD akan diberhentikan sesuai aturan, sementara ASN bisa dijatuhi hukuman penurunan pangkat serta wajib menjalani rehabilitasi hingga dinyatakan bersih.
“Ini untuk memastikan tidak ada pegawai lain yang menggunakan narkoba sekaligus memberikan efek jera,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Satresnarkoba Polres Bontang menangkap seorang pengedar sabu yang ternyata merupakan pegawai Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Bontang.
Tersangka bernama Fadly Arizal Said (36), seorang TKD yang bertugas di Pos Disdamkartan Loktuan. Ia ditangkap bersama rekannya, Mulyono (30), pada Rabu (20/8/2025) malam saat mengambil narkoba dengan sistem jejak di depan Gang Merpati, Loktuan.
Kepala Disdamkartan Bontang, Amiluddin, membenarkan bahwa tersangka adalah TKD di instansinya. Ia menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran hukum, terlebih kasus narkoba.
“Benar, dia TKD di Disdamkartan. Jika terbukti, otomatis diberhentikan dari status tenaga kontrak,” tegas Amiluddin. (Dwi Kurniawan Nugroho)







