BONTANGPOST.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Timur, Dayang Donna Walfiaries Tania, sebagai tersangka kasus dugaan suap perpanjangan izin tambang.
Putri mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, itu diduga berperan aktif dalam mengatur aliran dana suap senilai Rp3,5 miliar yang diberikan dalam bentuk dolar Singapura.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, menyebut Donna menjadi penghubung antara pengusaha tambang Rudy Ong Chandra dan pejabat ESDM Kaltim.
“DDW (Donna) terlibat langsung dalam negosiasi dan penerimaan uang,” ungkapnya saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (25/8).
Kasus ini bermula pada 2014, ketika Rudy mengupayakan perpanjangan enam Izin Usaha Pertambangan (IUP). Setelah menemui jalan buntu, ia kemudian meminta bantuan kepada Awang Faroek, yang saat itu masih menjabat gubernur.
Dari hasil penyidikan, Donna semula menolak tawaran Rp1,5 miliar dan justru meminta Rp3,5 miliar. Setelah disepakati, uang diserahkan di sebuah hotel di Samarinda melalui dua perantara. Menariknya, dokumen izin tambang kemudian dikirim kepada Rudy melalui jasa babysitter yang dipercaya keluarga Donna.
Selain Donna, KPK juga menetapkan Awang Faroek Ishak serta Rudy Ong Chandra sebagai tersangka. Rudy selaku pemberi suap dijerat pasal gratifikasi sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. (*)







