“Wilayah Sidrap akan dimasukan ke wilayah Bontang. Nanti akan diikuti keputusan tertulis,”
-Awang Faroek Ishak, Gubernur Kaltim-
SAMARINDA – Polemik berkepanjangan Desa Sidrap menuai titik terang. Hal itu menyusul keluarnya kebijakan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak yang menyetujui dialihkannya status wilayah dan kependudukan warga Sidrap ke Kota Bontang.
Keputusan Awang Faroek untuk mengakhiri dualisme kependudukan warga Sidrap ini terbilang mengejutkan. Pasalnya, kebijakan itu disampaikan Awang Faroek saat melakukan telekonferensi terkait Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim bersama Pemkot Bontang, Rabu (27/6) lalu.
Pada kesempatan itu, pria yang pernah menjabat Bupati Kutim selama dua periode ini menyampaikan langsung keputusan itu kepada Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, serta para pejabat teras lainnya di Kota Taman.
“Wilayah Sidrap akan dimasukan ke wilayah Bontang. Nanti akan diikuti keputusan tertulis,” kata Awang Faroek.
Dia menilai, sudah saatnya dualisme kependudukan warga Sidrap diakhiri. Pasalnya, selama beberapa tahun terakhir, atau sejak dimekarkannya Kutim dan Bontang akhir tahun 1999 silam, warga Sidrap memiliki dua Kartu Tanda Penduduk (KTP), yakni Bontang dan Kutim.
“Warga Sidrap memiliki dua KTP. Yakni KTP Kutim dan KTP Bontang. Ke depannya, warga Sidrap sudah harus ikut Bontang dan memiliki KTP Bontang,” tuturnya.
Selain itu, Gubernur menginginkan pada penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota Bontang, ataupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kaltim, setiap warga Sidrap sudah harus ber-KTP Bontang. Di sisi lainnya, memasukan wilayah Sidrap ke Kota Taman akan mempermudah masyarakat setempat dalam mengurus berbagai masalah administrasi kependudukan. “Ke depan Sidrap sudah harus ikut Pilkada lewat Bontang,” harapnya.
Gubernur menyebut, pertimbangan lain sehingga ia menyetujui dimasukannya Sidrap ke Bontang karena ia tidak ingin sengketa kependudukan warga setempat menimbulkan konflik. “Jangan terus berkelahi hanya karena itu (status kependudukan, Red.),” ucapnya.
Dalam kesempatan itu Gubernur mengungkapkan, sejak awalnya dirinya memang menginginkan wilayah Sidrap masuk Bontang. Bahkan keinginan itu pernah dia usulkan kepada para anggota DPRD Kutim dan DPRD Bontang saat ia masih menjabat Bupati Kutim.
“Sejak dulu, saat saya masih jadi Bupati Kutim, saya sudah usulkan agar Sidrap masuk Bontang. Cuma DPRD-nya saat itu enggak mau,” tuturnya.
Untuk menengahi dan sebagai upaya preventif jika ada penolakan dari pihak-pihak tertentu, Awang Faroek mengaku, dirinya akan menggunakan hak prerogatifnya sebagai gubernur untuk memutuskan pemindahan wilayah Sidrap ke Kota Bontang. Langkah tersebut juga sekaligus sebagai wujud keseriusan dirinya untuk menengahi dualisme kependudukan warga Sidrap. “Ini akan saya gunakan hak prerogatif gubernur,” ucapnya.
Perihal usulan perubahan tapal batas wilayah Sidrap dari Kutim ke Bontang, tambah Gubernur, nanti akan disampaikan dan diusulkan ke kementerian terkait. “Nanti akan disampaikan ke kementerian,” tandasnya.
Sementara itu, kebijakan besar yang diambil Gubernur Awang Faroek sejurus kemudian mendapatkan ucapan syukur dari Neni Moerniaeni. Pada kesempatan itu, Neni mengaku siap mendukung keputusan tersebut.
“Kami menerima keputusan pak gubernur. Kami menunggu keputusan tertulis pak gubernur,” tukas wanita yang biasa disapa Bunda Neni ini. (drh)







