BONTANG – Panwaslu Kota Bontang mengajak seluruh elemen masyarakat, untuk mewujudkan Pilkada serentak tahun 2018 mendatang menjadi pilkada yang berintegritas. Sehingga deklarasi tolak politik uang dan politisasi suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dilakukan oleh Panwaslu, KPU, partai politik, dan tokoh masyarakat.
Dihadiri oleh Wakil Wali Kota Bontang Basri Rase, Kapolres Bontang AKBP Dedi Agustono beserta jajarannya, Ketua KPU Bontang Suardi beserta jajarannya, para tim sukses dari pasangan calon, perwakilan partai politik, Kesbangpol Bontang, serta perwakilan dari OPD terkait deklarasi dilakukan di Hotel Bintang Sintuk. Setelah membacakan naskah deklarasi, mereka pun menandatangani papan deklarasi untuk berkomitmen menolak politik uang dan politisasi SARA.
Dalam sambutannya, Ketua Panwaslu Bontang, Agus Susanto mengatakan, kegiatan deklarasi ini melibatkan sejumlah elemen. Mulai dari Forkompinda, penyelenggara pemilu, partai politik, organisasi masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta OPD terkait. “Kami harapkan, semua yang terlibat dalam Pilgub 2018 ini tidak menggunakan politik uang dan Sara karena akan menciderai integritas,” jelas Agus di Ballroom Hotel Bintang Sintuk, Rabu (14/2) kemarin.
Agus menuturkan, terdapat 4 butir penting yang harus diwujudkan guna menghindari politik uang dan politisasi SARA. Yang pertama, Agus meminta semua pihak untuk mewujudkan Pilkada yang berintegritas. Kedua, para pemilih juga harus menggunakan hak pilihnya dengan cerdas, yakni memilih berdasarkan program kerja dan bukan karena dana politik, politik uang ataupun SARA. Ketiga, Panwaslu meminta semua elemen masyarakat mendukung kerja-kerja pengawasan dan pengamanan pelanggaran terhadap politik uang dan Sara yang dilakukan oleh lembaga pengawas pemilu. “Keempat dan yang penting ialah tidak melakukan intimidasi, kekerasan, atau aktivitas dalam bentuk apapun yang dapat mengganggu proses penanganan pelanggaran politik uang dan Sara,” bebernya.
Deklarasi ini, lanjut dia, sebagai wujud tindak lanjut dari Pasal 73 ayat 1 yang berbunyi melarang pasangan calon atau tim sukses paslon memberikan uang atau materi kepada penyelenggara maupun pemilih. Selain itu, dalam Pasal 69 huruf b Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada juga didalamnya mengatur larangan dalam kampanye untuk tidak boleh menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan dari calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, calon wali kota dan wakil wali kota serta parpol tertentu.
Selain diatur dalam UU, Agus menuturkan bahwa larangan politik uang atau politisasi sara juga diatur dalam PKPU nomor 4 tahun 2017 dan instruksi Bawaslu nomor 46/Bawaslu.prov/II/2018. “Melalui deklarasi ini kami ingin menyampaikan kepada semua pihak, bahwa penyelenggara pemilu, parpol, tokoh masyarakat, tokoh agama secara bersungguh-sungguh bersepakat dan komitmen untuk mewujudkan demokrasi yang berkualitas tanpa politik uang dan Sara. Karena itu ancaman besar bagi demokrasi dan kedaulatan rakyat,” ungkapnya.
Wakil Wali Kota Bontang, Basri Rase mengatakan, deklarasi yang diprakarsai Panwaslu Bontang itu dilakukan agar komitmen menolak dan melawan politik uang dan politisasi SARA dalam Pilgub Kaltim 2018. Komitmen tersebut tentu menjadi kunci bagi semua, untuk bersama-sama menciptakan setiap tahapan Pilkada bebas dari pengaruh politik transaksional dan penggunaan SARA dalam kampanye Pilkada.
Menurutnya, politik uang dan politisasi SARA merupakan hambatan dalam mewujudkan Pilkada yang berkualitas. Semua elemen bangsa tertutama yang terlibat dalam kepemiluan harus menyatakan perlawanan pada politik uang. Karena praktik politik uang menciptakan potensi tindakan korupsi dalam menyelengarakan pemerintah daerah. Sementara politisasi SARA berpotensi mengganggu persaudaraan dalan NKRI. “Mari bersama-sama menjadi agar pelaksanaan Pilgub Kaltim 2018 di Bontang berjalan aman, tertib dan kondusif,” pungkasnya.(mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: