• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Panwaslu Temukan Berbagai Dugaan Pelanggaran

by BontangPost
30 Maret 2018, 11:50
in Breaking News
Reading Time: 2 mins read
0
Agus Susanto(Dok/Bontang Post)

Agus Susanto(Dok/Bontang Post)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANG – Panwaslu Kota Bontang membeber beberapa dugaan pelanggaran pada tahapan kampanye di Pilgub tahun 2018. Berbagai pelanggaran mulai dari tahapan kampanye, Alat Peraga Kampanye (APK), juga hasil pendataan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Semua itu hasil evaluasi selama pelaksanaan kampanye sejak 15 Februari lalu.

Ketua Panwaslu Bontang, Agus Susanto mengatakan pihaknya melaksanakan rapat koordinasi bersama stakeholder juga masing-masing tim sukses pasangan calon untuk menyampaikan beberapa aturan tahapan kampanye dan DPS yang telah dilakukan pengawasan oleh pihaknya. “Kami sampaikan juga ada beberapa hal yang sudah kami lakukan penanganan pelanggaran, juga penindakan terhadap alat peraga kampanye yang diluar ketentuan PKPU,” jelas Agus saat diwawancara usai acara Rapat Koordinasi Panwaslu Kota Bontang Bersama Stakeholder Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2018 di Hotel Bintang Sintuk, Kamis (29/3) kemarin.

Baca Juga:  Non PNS Jadi Saksi Partai

Dijelaskan Agus pihaknya baru bisa merilis hasil penindakan yang telah dilakukannya, terkait dugaan pelanggaran kampanye setelah semuanya selesai prosesnya. “Saat ini masih ada 2 temuan yang sedang kami proses terkait pelanggaran ASN juga,” ujarnya.

Pelanggaran yang pertama dilaporkan yakni terkait penggunaan koperasi Partai Perindo untuk meminta uang ke warga yang dilakukan pada Desember 2017 lalu. Dalam kasus itu alamat terlapor dan kedua saksi tidak diketahui sehingga kasusnya tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat formil dan materiil.

Perkara yang kedua ialah dugaan pelanggaran oknum ASN Bontang yang berfoto bersama paslon di Samarinda. Perkara tersebut dari hasil klarifikasi bahwa laporan tidak memenuhi unsur sehingga disimpulkan bukan pelanggaran tindak pidana pemilihan.

Temuan ketiga ialah dugaan pelanggaran oleh salah satu non PNS di Bontang yang mengunggah dan me-like foto paslon. Hasil klarifikasi menyimpulkan bahwa laporan memenuhi unsur sebagai pelanggaran kode etik ASN. Untuk sanksinya diteruskan ke Sekda Bontang.

Baca Juga:  Rita Tunggu Hasil Survei untuk Pilih Cawagub

Selanjutnya yakni dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal dan di tempat ibadah. Hasil klarifikasi menyimpulkan bahwa Sentra Gakkumdu merekomendasikan untuk menghentikan proses penanganan tindak pidana pemilihan karena temuan dianggap tidak memenuhi delik dalam UU nomor 1 tahun 2015 dan dianggap bukan pelanggaran tindak pidana pemilihan.

Kelima, yakni dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah dan tempat pendidikan. Hasilnya sama dengan dugaan pelanggaran sebelumnya yakni bukan pelanggaran tidak pidana pemilihan.

Temuan keenam ialah dugaan pelanggaran anggota DPRD Bontang yang mengikuti kampanye tanpa surat izin cuti kampanye. Terkait hal ini, Panwaslu memberikan rekomendasi kepada KPU sebagai pelanggaran administrasi.

Dari rakor yang digelar, Agus berharap para timses pasangan calon memahami aturan dalam tahapan kampanye. Bahkan, pihaknya sudah seringkali melakukan sosialisasi sejak berjalannya tahapan kampanye mulai 15 Februari hingga saat ini. “Kami melakukan tugas dan kewenangan sesuai dengan Undang-Undang, PKPU, dan Perbawaslu,” terang dia.

Baca Juga:  Bakal Calon Jangan Saling Klaim, Hanura Tunggu SK Pusat

Terkait APK yang difasilitasi KPU, baliho yang baru terpasang hanya di satu titik yakni di wilayah Jalan DI Panjaitan. Sedangkan di beberapa titk lainnya masih dalam proses. Sehingga, Agus berharap para timses paslon memasang APK yang difasilitasi KPU. Karena jika sampai tanggal 31 Maret masih ada APK yang tak resmi, pihaknya akan segera membersihkannya. “Sudah ada beberapa APK yang kami amankan jumlahnya mencapai 80-an dan ada di kantor Panwas, jika memang tim paslon membutuhkan, bisa diambil di kantor kami,” pungkasnya. (mga)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: panwasluPelanggaran Kampanyepilgub kaltim 2018
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

KAMMI Soroti Kenaikan Harga Pertalite

Next Post

Panwaslu Temukan 408 Data Pemilih Ganda

Related Posts

Bawaslu Bontang Telusuri Dugaan Pelanggaran Netralitas Pegawai Pemkot Bontang
Bontang

Bawaslu Bontang Telusuri Dugaan Pelanggaran Netralitas Pegawai Pemkot Bontang

26 Oktober 2024, 09:44
Kasus Pelanggaran Kampanye di Solo, PAN Beri Bantuan Hukum ke Ketua PA 212
Nasional

Kasus Pelanggaran Kampanye di Solo, PAN Beri Bantuan Hukum ke Ketua PA 212

21 Februari 2019, 15:30
Hingga DPT Mulai Ditetapkan, Panwaslu Larang Bacaleg Kampanye
Breaking News

Hingga DPT Mulai Ditetapkan, Panwaslu Larang Bacaleg Kampanye

7 Agustus 2018, 11:05
Sofyan dan Jaang Tidak Hadiri Penetapan Gubernur Kaltim Terpilih
Breaking News

Sofyan dan Jaang Tidak Hadiri Penetapan Gubernur Kaltim Terpilih

25 Juli 2018, 11:36
Ditetapkan Jadi Gubernur, Isran Santai
Breaking News

Ditetapkan Jadi Gubernur, Isran Santai

25 Juli 2018, 11:35
Golkar Yakin Bisa Move On 
Kaltim

Golkar Yakin Bisa Move On 

25 Juli 2018, 11:34

Terpopuler

  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Jadwal Lengkap Kapal dari Pelabuhan Loktuan Bontang Selama Mei, Ada Pelni dan Swasta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ironi Pajak Walet Bontang: Bangunan Ratusan, Setoran Nol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masuk Aturan KTR, Vape Tak Lagi Boleh Dihisap di Tempat Umum Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.