BONTANG – Sebanyak 624 warga binaan permasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Bontang menerima remisi khusus Idulfitri tahun ini. Namun tidak untuk 11 warga binaan ini. Karena mereka dijatuhi hukuman seumur hidup.
Kalapas Kelas IIA Bontang Ronny Widyatmoko melalui Kasi Registrasi Lapas Kelas IIA Bontang Aris Wibowo, menerangkan sesuai pasal 10 ayat 4 pemberian hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berlaku bagi narapidana yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup dan terpidana mati.
“Tidak diberikan remisi,” terangnya.
Untuk mendapatkan remisi, berbagai persyaratan harus dipenuhi WBP yang didakwa hukuman seumur hidup. Di antaranya harus menjalani hukuman selama 20 tahun. Selanjutnya, harus memiliki teks amnesti atau keringanan dari presiden, serta tahanan seumur hidup tersebut harus merubah statusnya menjadi pidana sementara. Itu pun harus berdasarkan keputusan presiden, serta melalui kejaksaan hingga ke presiden.
“Pengajuan itu biasanya dilakukan oleh pihak keluarga, bukan dari kami,” ucapnya.
Mayoritas WBP yang dituntut tahanan seumur hidup ini, katanya, adalah yang tersandung kasus narkotika dalam jumlah besar. Seperti diketahui, jika memiliki barang haram seberat 1 kilogram dijatuhi hukuman mati.
“Kebanyakan kasus nakoba,”katanya.
WBP ini pun dibedakan tahanannya dengan yang lain. Hal ini untuk kepentingan keamanan.
“Ditempatkan di ruang isolasi,” ucapnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Saksikan video menarik berikut ini:
Komentar Anda