• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Dilema UU 23, Di Kutim Marak Barang Kedaluwarsa

by BontangPost
25 April 2017, 12:32
in Breaking News
Reading Time: 1 min read
0
SIDAK:Disperindag Kutim beserta tim menggelar Sidak pada awal memasuki Bulan Ramadhan tahun lalu.(DOK)  

SIDAK:Disperindag Kutim beserta tim menggelar Sidak pada awal memasuki Bulan Ramadhan tahun lalu.(DOK)  

Share on FacebookShare on Twitter

 

 

Tak Punya Kewenangan, Disperindag Terbungkam 

SANGATTA – Dampak UU 23 Tentang Pemerintahan Daerah terus meninggalkan masalah besar. Persoalan penertiban barang kadaluarsa salah satunya. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutim tak mampu berbuat banyak. Pasalnya, semua kewenangan sudah diambil alih Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Padahal barang kedaluwarsa tengah marak beredar di Kutim.

Terannyar, kasus yang terjadi di Kecamatan Bengalon beberapa pekan lalu. Diduga akibat mengkonsumsi makanan kedaluwarsa puluhan anak mengalami keracunan massal. Meskipun begitu, Disperindag Kutim tak berdaya lantaran tugas ringan tersebut merupakan tanggung jawab Pemprov.

“Untuk menangani barang kedaluwarsa bukan tugas kami lagi. Tetapi kewenangan Provinsi. Jadi kami tidak dapat berbuat apa-apa. Karena semua ditangani Disperindag Provinsi,” ujar Kepala Bidang Perlindungan Konsumen,” Evi.

Baca Juga:  Terbuka untuk Semua Pegawai di Kaltim,15 JPTP Kosong Dilelang

Saat ini Disperindag Kutim hanya sebatas melakukan pendampingan jika diminta Diperindag Provinsi. Jika dimungkinkan pihaknya melakukan komunikasi secara langsung ke Provinsi jika ditemukan banyaknya laporan masyarakat terkait barang kedaluwarsa.

“Kami tidak bisa berbuat banyak. Akan tetapi dari laporan yang ada bisa kami sampaikan kepada provinsi. Jika Provinsi akan menggelar razia di Kutim, baru kami damping bila diminta,” katanya.

Sebelumnya masyarakat Kutim mengeluh lantaran maraknya barang kedaluwarsa yang beredar di pasaran namun nihil penindakan. Jikapun ada hanya dilakukan di momen tertentu saja. Seperti hari saat jelang hari raya. Itupun, hanya digelar di beberapa toko dalam kota saja. Sedangkan di daerah pedalaman luput dari pengawasan.

Baca Juga:  Kelola TPA Batota ‘Andalkan’ Pemulung

“Ini namanya kebijakan aneh. Mana orang Provinsi di saat warga Kutim membutuhkan. Apakah mereka siap menggelar razia di 18 kecamatan. Ke kota Sangatta saja setahun sekali. Itupun yang dirazia hanya sebagian saja,” keluh Lina warga Sangatta Utara. (dy)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Sangatta PostUU 23
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Pemda Mulai  Petakan Potensi, Infrastruktur Wisata Digarap di Anggaran Perubahan 

Next Post

Elpiji Langka, Pasokan Datang Langsung Ludes Hitungan Jam 

Related Posts

Tegaskan Hanya Boleh Satu KTP-el
Breaking News

Tegaskan Hanya Boleh Satu KTP-el

24 Desember 2018, 15:30
Terkait Harga TBS, Petani Sawit Pilih Gerak Sendiri
Breaking News

Terkait Harga TBS, Petani Sawit Pilih Gerak Sendiri

24 Desember 2018, 15:10
Pemkab Harus Terbuka
Breaking News

Pemkab Harus Terbuka

24 Desember 2018, 15:05
Daerah Perbatasan Butuh Pengawasan Khusus
Breaking News

Daerah Perbatasan Butuh Pengawasan Khusus

24 Desember 2018, 15:00
Dua Tahun Bebas Karhutla, PT EBL Beri Penghargaan 
Advertorial

Dua Tahun Bebas Karhutla, PT EBL Beri Penghargaan 

24 Desember 2018, 08:00
Pembalap Liar Terancam Penjara
Breaking News

Pembalap Liar Terancam Penjara

23 Desember 2018, 15:30

Terpopuler

  • Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sektor Tambang Tertekan, PHK di Kaltim Berpotensi Tembus 1.500 Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita Bontang Ditipu Pria Ngaku Pengusaha Tambang, Modus Bergaya Sultan Rugikan Rp1,1 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pro-Kontra Rombel, Komite SMAN 1 Bontang Pilih Dukung Penambahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Belum Tahan Tersangka Kasus Penganiayaan di Muara Badak, Ini Alasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.