BONTANG – Mulai 2020, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI mewajibkan kepala sekolah memiliki Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS). Namun di Bontang, puluhan kepala sekolah belum memiliki nomor itu. Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan dan Kebudayaan (PKK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang, Eka Dedy Anshariddin.
Katanya, ada sekira 40 kepala sekolah di Bontang yang belum memiliki NUKS. Baik itu dari jenjang TK, SD, hingga SMP. Kebanyakan dari mereka memimpin sekolah swasta. “Kalau negeri sedikit saja, mas,” ungkapnya, Rabu (10/7/2019).
Terkait banyaknya dari sekolah swasta tersebut, pihaknya tidak dapat mengintervensi lantaran hal itu merupakan kewenangan yayasan. “Itu wewenang yayasan,” ucapnya.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Kementrian Pendidikan nomor 28 tahun 2010, tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah/madrasah. Mereka harus memiliki sertifikat kepala sekolah/madrasah, agar dapat memberikan legalitas kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi dan sosial di mata publik.
Sehingga bagi kepala sekolah yang tidak memiliki NUKS, kata Dedy sangat berpengaruh terhadap kepala sekolah tersebut, yaitu tidak dapat dibayarkan tunjangan sertifikasinya. Selain itu tidak dapat melakukan penginputan data pokok pendidikan (Ddapodik) untuk melakukan pembayaran dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Agar kepala sekolah dapat memiliki NUKS, pihaknya berencana mengirim sekitar 30 orang kepala sekolah baik itu TK, SD, SMP untuk melaksanakan pelatihan di Yogyakarta. Pelatihan tersebut ada dua, yaitu ada yang masih status guru namun mengikuti diklat tersebut akan berlangsung berbulan-bulan. Namun jika telah menjadi kepala sekolah waktunya cukup singkat, yakni 8 hari. “Pembiayaannya melalui APBD,” ucapnya. (Zaenul)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post