• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Advertorial

DJSN: Pengelolaan Jaminan Sosial ASN Harus Dikelola BPJS Ketenagakerjaan

by M Zulfikar Akbar
8 Februari 2019, 16:19
in Advertorial
Reading Time: 3 mins read
0
Petugas customer service BPJS Ketengakerjaan Cabang Bontang saat melakukan verifikasi data peserta klaim. (IST)

Petugas customer service BPJS Ketengakerjaan Cabang Bontang saat melakukan verifikasi data peserta klaim. (IST)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menegaskan bahwa program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan pekerja non Aparatur Sipil Negara (ASN), sejatinya hanya diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Penegasan DJSN tersebut mengacu pada terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Di mana PP tersebut merupakan implementasi dari isi UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang menegaskan bahwa program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Anggota DJSN dari unsur pemberi kerja Soeprayitno mengatakan berdasarkan UU SJSN dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT Taspen tidak termasuk dalam badan yang menyelenggarakan jaminan sosial. Sehingga yang berhak untuk menyelenggarakan jaminan sosial berupa jaminan kematian dan kecelakaan kerja bagi ASN dan non-ASN adalah BPJS Ketenagakerjaan.

“PT Taspen mengklaim bahwa dia itu adalah BPJS untuk ASN, tapi di UU SJSN maupun BPJS, PT Taspen sendiri harus terintegrasi dengan BPJS. Artinya jika PP itu terbit maka konsiderannya harus disesuaikan dengan UU SJSN dan UU BPJS, di mana sebenaranya Taspen itu tidak ada, harus terintegrasi dengan BPJS,” ujar Soeprayitno saat dikonfirmasi, Kamis (7/2/2019).

Dia menegaskan jika PT Taspen ingin mengelola jaminan sosial ketenagakerjaan untuk ASN, PPPK serta pekerja non ASN, prosesnya menjadi lebih rumit karena harus mengamandemen UU BPJS. “Harusnya aturan yang diterbitkan diselaraskan dengan UU yang ada yakni UU SJSN dan UU BPJS. Jika Taspen ingin menyelenggarakan Jaminan Kematian dan Kecelakaan Kerja maka perlu mengamandemen UU BPJS,” tegasnya.

Baca Juga:  Badak LNG Gelar Major Emergency Exercise

Dia menyarankan agar tidak terjadi polemik antara Taspen dan BPJS Ketenagakerjaan, seyogianya dua institusi ini bisa berdialog untuk menemukan solusi terhadap jaminan sosial bagi ASN dan non-ASN. Pasalnya, jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan sudah komprehensif ada Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKN), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

“UU BPJS harus jadi acuan dalam penyelenggaraan jaminan sosial. Harus diselaraskan aturannya. Kalau tidak mau, ya, undang-undangnya direvisi atau dikeluarkan Perpu,” tandasnya.

Hal senada juga ditegaskan Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar yang menilai seharusnya tidak ada lagi polemik terkait pengelolaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia karena jika mengacu kepada UU SJSN, seharusnya pelaksanaan jaminan sosial PPPK dan honorer harus kelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Lebih jauh Timboel menilai ada dampak positif dari segi pembiayaan jika ASN gabung ke BPJS Ketenagakerjaan. “Kalau melihat sisi pembiayaan ASN gabung BPJS Ketenagakerjaan, maka akan membantu APBN, kalau PP 66/2017 di pasal 30 bilang iuran JKM naik 0,72 persen (dari gaji pokok) sebelumnya 0,3 persen naik ke 0,72 jadi iuran segitu, sementara JKK tetap. Poinnya kalau 0,72 dibanding 0,3 PPPK dan sebagainya dibayar bisa lebih mahal. Kalau dibayarkan ke BPJS Ketenagakerjaan ada kelebihan 0,42. Saya sudah hitung PNS dengan kelebihan 0,42 persen nilainya sampai Rp 1,2 triliun. Jadi ada inefisiensi segitu. PPPK honorer dan sebagainya kalau diberlakukan juga akan jadi defisit lagi ini rugikan APBN,” paparnya.

Baca Juga:  Paguyuban Sukowati Sragen Bontang Dikukuhkan

Selain itu, lanjut Timboel, PT Taspen sendiri bukan lembaga nirlaba seperti prinsip SJSN yang selama ini dijalankan oleh BPJS Ketenagakerjaan, di mana BPJS memastikan dengan iuran tidak memberatkan dan harus dikelola dengan optimal untuk kepentingan peserta, termasuk terus meningkatkan manfaat, bukan untuk mencari keuntungan.

Dari segi manfaat yang didapatkan oleh peserta, Timboel juga menilai pengelolaan jaminan sosial ketenagakerjaan ASN lebih tepat dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. “BPJS Ketenagakerjaan menjalankan prinsip gotong royong. Mereka mampu memberikan pelayanan lebih. Potensi peningkatan manfaat lebih banyak. Dibandingkan segmented. Lagi pula kenapa JKM dan JKK harus dipisah pisah,” kata Timboel.

Pelayanan Optimal dan Kepastian Manfaat

Terpisah, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto menjelaskan pentingnya seluruh pekerja mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Salah satu contoh, jika terjadi hal-hal tidak diinginkan, seperti kecelakaan yang dialami salah seorang pekerja non ASN Dinas Pemadam Kebakaran Kota Tangerang Selatan, bernama Donny Saputra Listi.

“Saudara Donny mengalami kecelakaan saat bekerja. Di mana mobil Damkar yang ditumpanginya terbalik dan mengakibatkan bersangkutan mengalami pendarahan di otak dan harus dilakukan tindakan operasi bedah kepala. Beliau merupakan pekerja non ASN yang dilindungi BPJS Ketenagakerjaan. Semua risiko saat bersangkutan bekerja sudah menjadi tanggung jawab kami dan kami akan memberikan pelayanan optimal sampai pekerja sembuh, tanpa batasan biaya,” terang Agus saat ditemui di sela peninjauan pasien kecelakaan kerja di RS OMNI Alam Sutera, Tangerang, Rabu (6/2/2019).

Baca Juga:  Kirab Satu Negeri Tiba di Kota Bontang 

Agus menjelaskan yang dimaksud seluruh pekerja adalah orang yang mendapatkan penghasilan, baik penerima upah ataupun bukan penerima upah, pekerja formal ataupun informal, non ASN, hingga buruh harian lepas, wajib berdasarkan undang-undang untuk memiliki perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Tercatat, hingga akhir Desember 2018, jumlah pekerja di Indonesia yang telah memiliki perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan mencapai 50 juta pekerja, di mana 1,5 juta pekerja di antaranya merupakan pegawai non ASN.

“Pemberian layanan dan kepastian manfaat yang didapatkan oleh peserta serta relasi, baik dengan pemerintah daerah, tentunya menjadi jawaban atas pencapaian jumlah pegawai non ASN yang cukup tinggi. Meskipun masih banyak hal lain, perlu diperhatikan agar implementasi perlindungan bagi seluruh pekerja non ASN dapat terwujud,” tukasnya.

Agus menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan sendiri terus berupaya meningkatkan manfaat JKK dan beasiswa yang akan segera disahkan pemerintah dalam waktu dekat, sebagai bentuk komitmen mereka dalam memberikan perlindungan menyeluruh untuk seluruh pekerja di Indonesia.

“Harapan kami, seluruh pekerja dapat merasakan manfaat maksimal sebagai bentuk perwujudan hadirnya negara dalam menjamin masa depan yang sejahtera bagi seluruh masyarakat pekerja,” Agus menandaskan. (ra/adv)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: advertorialbpjs ketenagakerjaan
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Polisi Mulai Penyelidikan Musibah KM Amalia

Next Post

Cetak Rp 25 Juta Uang Palsu, Ngaku Belajar dari Dunia Maya

Related Posts

36.777 Pekerja Rentan di Bontang Dapat Subsidi BPJS Ketenagakerjaan, Salah Satunya Sopir Travel
Bontang

36.777 Pekerja Rentan di Bontang Dapat Subsidi BPJS Ketenagakerjaan, Salah Satunya Sopir Travel

14 Mei 2025, 10:59
BPJS Ketenagakerjaan Borong 4 Penghargaan dalam Human Capital on Resilience Excellence Award 2021
Society

BPJS Ketenagakerjaan Borong 4 Penghargaan dalam Human Capital on Resilience Excellence Award 2021

9 Juli 2021, 18:12
BPJAMSOSTEK Serahkan Data Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah, Sebanyak 1,1 Juta Pekerja Asal Kalimantan
Advertorial

BPJAMSOSTEK Serahkan Data Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah, Sebanyak 1,1 Juta Pekerja Asal Kalimantan

25 Agustus 2020, 15:00
Dukung Program Bantuan Subsidi Upah Pemerintah, BPJAMSOSTEK Kumpulkan Rekening Peserta
Advertorial

Dukung Program Bantuan Subsidi Upah Pemerintah, BPJAMSOSTEK Kumpulkan Rekening Peserta

12 Agustus 2020, 07:30
BPJAMSOSTEK Bontang Beri Pelatihan Gratis untuk Mantan Pekerja Terdampak Covid-19
Advertorial

BPJAMSOSTEK Bontang Beri Pelatihan Gratis untuk Mantan Pekerja Terdampak Covid-19

11 Agustus 2020, 12:31
Seluruh Pedagang Pasar di Bontang Bakal Dilindungi BPJAMSOSTEK
Breaking News

Seluruh Pedagang Pasar di Bontang Bakal Dilindungi BPJAMSOSTEK

7 Agustus 2020, 10:11

Terpopuler

  • Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ringkus Perempuan di Jalan Parikesit Bontang, Sabu Disembunyikan dalam Dompet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UPTD PPA Dampingi Korban Asusila di Bontang Utara, Fokus Pemulihan Psikologis Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.