bontangpost.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bontang belum bisa menerapkan sanksi bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Padahal tumpukan sampah di median jalan hingga trotoar marak terjadi di pusat kota.
Kepala Bidang Kebersihan, dan Pengelolaan Sampah Syakhruddin mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan sosialisasi di media sosial hingga tingkat RT serta memberikan solusi mengenai persoalan sampah di pusat kota. Yakni dengan menyiapkan sebuah truk pengangkut sampah di Jalan Ahmad Yani yang diberlakukan mulai pukul 06.00 hingga 08.00 pagi.
Menurutnya, tingkat kesadaran dan pola kebiasaan masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya masih rendah. Sehingga masih banyak dijumpai sampah menggunung di pusat kota. Utamanya, di depan Perumahan Halal Square.
“Iya, saya heran juga. Padahal sepekan pasca penarikan bak sampah di depan Perumahan Halal Square itu sempat bersih. Nah, ini kumat lagi. Malah merambat ke titik yang lain,” bebernya.
Berdasarkan Perda Kota Bontang Pasal 55 nomor 11 Tahun 2022 disebutkan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 55 yakni membuang sampah sembarangan maka akan dikenai sanksi pidana kurangan penjara enam bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.
Kata dia, alasan pihaknya belum bisa menerapkan sanksi tersebut salah satunya ialah kekurangan SDM. Sebab, memerlukan petugas khusus untuk menangani hal tersebut. Pun, pihaknya masih mengedepankan tindakan preventif. Agar masyarakat bisa mengubah pola kebiasaannya.
Oleh sebab itu, sebagai solusi, pekan depan pihaknya akan melakukan sosialisasi ke warga langsung. Meminta agar membuang sampah ke tempat yang sudah disiapkan. Baik itu truk pengangkut sampah yang sudah disiapkan, bak, kontainer, TPST, ataupun TPS3R.
“Enggak bisa serta merta langsung disanksi. Kita maunya sih tegas tapi fleksibel. Petugas kami di lapangan sudah menerapkan itu. Seperti memberikan teguran,” sambungnya.
Ia berharap, masyarakat bisa lebih sadar dan peduli lingkungan. Sebab, selain memperindah estetika kota bisa mengurangi dampak yang ditimbulkan. Seperti banjir.
“Ya pelan-pelan kami perbaiki. Meski kami sudah keluarkan surat imbauan percuma saja kalau masyarakatnya acuh. Makanya kami butuh kesadaran masing-masing,” timpalnya.
Terpisah, Ketua RT 05 Kelurahan Api-Api Jubeidi Haryanto mengaku heran dengan menggunungnya sampah di area Perumahan Halal Square. Padahal, lima spanduk larangan masih terpampang jelas di area tersebut.
“Saya heran juga kok ada lagi. Saya yakin itu sampah dari luar warga sini (Kelurahan Api-Api). Karena mereka menyewa KSM untuk buang sampah,” ucapnya.
Namun, untuk mengentas persoalan tersebut Jubaedi bilang bakal bekoordinasi dengan warganya. “Nanti saya sosialisasi lagi atau enggak di area itu bakal di pagar seng. Soalnya penarikan bak sampah inisiatif warga kami. Jadi enggak mungkin kalau warga sini yang membuang sampah,” tandasnya. (*)







