BONTANGPOST.ID, Bontang – Skandal proyek fiktif yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kelurahan Guntung kembali menjadi sorotan publik. ASN berinisial NR, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, dinilai telah mencoreng nama baik Pemerintah Kota Bontang dan mencederai integritas aparatur sipil.
Ketua Komisi C DPRD Bontang Alfin Rausan Fikry, mendesak Pemkot Bontang untuk segera mengambil tindakan tegas.
“Ini bukan pelanggaran biasa. Jika sudah menyangkut pidana, pemecatan harus jadi opsi yang serius dipertimbangkan,” tegas Alfin saat dihubungi, Minggu malam (27/7/2025).
Menurutnya, kasus ini menyangkut kepercayaan publik. Jika dibiarkan, bukan hanya reputasi pemerintah yang terdampak, tetapi juga kepercayaan investor terhadap iklim usaha di Bontang.
“Kalau pemerintah tidak bersikap, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan. Investor pun bisa ragu menanamkan modalnya di kota ini,” lanjutnya.
Alfin juga mengingatkan para kontraktor untuk lebih waspada dan selalu memverifikasi legalitas proyek yang ditawarkan kepada mereka. Ia menegaskan bahwa semua pekerjaan resmi dapat diakses melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).
“Jangan hanya karena kenal atau dekat, langsung percaya. Cek dulu di SPSE agar tidak tertipu proyek fiktif,” ujarnya.
Kasus ini mencuat dari dugaan pemalsuan Surat Perjanjian Kerja (SPK) dalam proyek pengadaan barang di Kelurahan Guntung tahun anggaran 2023, yang mencakup meubelair, laptop, iPad, printer, scanner, dan CCTv.
Adapun NR resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bontang pada 30 Juni 2025. (*)







