POLEMIK pembangunan masjid di lapangan Kinibalu masih terus berlangsung. Pasalnya, pembangunan masjid yang tidak disetujui warga itu terus berjalan meskipun belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
DPRD Kaltim pun telah menyatakan sikap, dengan meminta proyek yang bakal memakan anggaran sebesar Rp 81,85 miliar itu dihentikan sementara karena belum menemui titik temu. Sebab, Pemprov Kaltim maupun masyarakat masih bersikukuh.
Namun demikian, sinyal positif terkait proyek tersebut datang dari para anggota DPRD Kota Samarinda. Para wakil rakyat Kota Tepian memberikan restunya pada pembangunan megaproyek yang disebut-sebut diinisiasi oleh Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak tersebut.
Ketua DPRD Samarinda, Alphad Syarif mengakui, bila dirinya sejalan dengan keinginan Pemprov Kaltim untuk membangun masjid di lapangan Kinibalu. Tak hanya itu, orang nomor satu di legislatif Kota Tepian itu bahkan mengimbau agar Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda segera mengeluarkan IMB proyek tersebut.
Ia beralasan, keberadaan masjid tersebut diperlukan masyarakat. “Kalau saya setuju saja, harus segera dikeluarkan IMB-nya. Karena itu kan untuk umat muslim, untuk beribadah,” kata dia belum lama ini.
Kata dia, jika yang menjadi permasalahan adalah kurangnya rekomendasi yang dikeluarkan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Samarinda, ia pun menyarankan, agar pihak pemkot mendatangi dan meminta FKUB segera mengeluarkan surat yang dimaksud.
Karena, jika ingin dihentikan pun nyatanya pancang bangunan tersebut telah berdiri di lapangan Kinibalu. Sehingga ia menyarankan agar pihak-pihak terkait memberikan dukungan dalam pembangunan rumah ibadah bagi umat Islam tersebut.
“Kalau alasannnya karena belum ada rekomendasi dari FKUB, ya didatangi lah. Kalau memang ada konflik dengan masyarakat, panggil juga masyarakatnya. Berdialog dengan baik. Keluarkan rekomendasi yang kurang maupun IMB-nya,” ucap dia.
Menurutnya, anggaran pembangunan masjid itu sendiri pada dasarnya telah diparipurnakan oleh DPRD Kaltim. Apabila telah diparipurnakan, tutur dia, berarti dewan setuju untuk mengeluarkan anggarannya dan tidak bisa ditarik kembali.
“Tidak bisa proyek yang sudah dianggarkan ditarik kembali. Itu nanti jatuhnya korupsi, melanggar hukum. Yang sudah diparipurnakan, yang sudah disetujui DPRD harus dijalankan. Pembangunan masjidnya jangan distop,” pungkas dia. (*/dev)







