BONTANGPOST.ID, Bontang – Dua karyawan PT Laut Bontang Bersinar (LBB) yang sebelumnya kena pemutusan hubungan kerja bakal dievaluasi. Langkah ini dilakukan Dirut PT LBB yang baru Hariyadi.
Ia rencananya akan mendalami penyebab proses pemecatan itu. Selanjutya ada pengkajian terkait dengan sumber daya manusia di perusahaan tersebut.
“Baru ada keputusan layak atau tidak,” kata Hariyadi.
Jika layak, seluruh hak terkait dengan PHK harus dipenuhi. Tetapi sebaliknya, maka keputusan tersebut bisa dianulir.
Disinggung mengenai legalitas surat, ia juga akan melakukan pendalaman. Pasalnya, surat PHK dua karyawan itu dikeluarkan pada 13 Maret lalu. Tertanda Dirut lama yakni Lien Sikin.
Sementara pada 11 Maret terdapat penggantian direksi melalui keputusan di luar rapat umum pemegang saham (RUPS).
Artinya durasi tersebut sejatinya Lien Sikin sudah dinyatakan diberhentikan dari direksi utama.
“Surat PHK ini tidak sah atau bisa dianulir kembali. Kami bakal dalami,” ucapnya.
Pandangan serupa juga keluar dari Komisaris PT LBB Abdu Rahman. Ia menilai proses PHK ini perlu dievaluasi.
Rahman juga mempertanyakan apakah langkah tersebut sudah sesuai ketentuan.
“Permasalahan ini wajib segera diselesaikan,” tutur dia.
Sebelumnya dua karyawan petugas kebersihan PT LBB mengalami PHK, beberapa waktu lalu. Mereka pun statusnya ialah karyawan permanen di perusahaan tersebut.
Pemutusan kerja itu berdasarkan surat yang keluar dengan nomor 020/BUP-LBB/III/2025.
Berdasarkan isi surat pemutusan kerja itu dikarenakan tidak adanya perubahan sikap dan kedisiplinan setelah diberikannya surat peringatan pertama dan kedua.
Bahkan relatif mengabaikan peraturan perusahaan dan SOP PT LBB. Pihak perusahaan pun memberikan kompensasi dari langkah ini secara obyektif. Setelah difinalisasi oleh HRD dan keuangan. (*)