bontangpost.id – Dua pria ditangkap di sebuah indekos di wilayah Kelurahan Api-Api, Bontang Utara. Mereka diringkus Satresnarkoba Polres Bontang, Selasa (18/7/2023) pukul 14.30. Ialah MA (41) dan TB (38).
Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid, awalnya tiga hari sebelum penangkapan, pihaknya mendapat informasi bahwa lokasi kejadian kerap digunakan untuk transaksi narkoba jenis sabu.
Setelah diselidiki, polisi akhirnya menangkap MA di dalam indekos, bersama barang bukti 1 poket sabu di dalam dompet berwarna hitam yang disimpan di kantong celana sebelah kiri, dan 1 poket lainnya di kantong celana sebelah kanan.
“Si MA ini mengaku mendapat sabu itu dari TB,” katanya kepada redaksi bontangpost.id.
Tak berselang lama, TB pun ditangkap di sebelah kos MA bersama barang bukti ponsel. “Kami tangkap di dalam sebelah kos MA lagi perbaiki rumah. MA selama ini tinggal dikosan milik TB,’ ujarnya.
Selain sabu seberat 0,73 gram, polisi juga menyita dompet, celana pendek, dan ponsel. Diketahui, keduanya merupakan residivis kasus narkoba.
“Sebelumnya ditangani Polres juga, sekitar tahun 2015,” sebutnya.
Kini keduanya telah ditahan di Mapolres Bontang. Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)







