Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Selasa, 20 April 2021
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Breaking News

E-Filing Terhambat Fasilitas 

Reporter: BontangPost
Sabtu, 17 Februari 2018, 11:01 WITA
dalam Breaking News
2 menit dibaca
E-Filing Terhambat Fasilitas 

ilustrasi(Net)

Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

SANGATTA – Saat ini pengurusan perpajakan sudah dipermudah. Sistem online menjadikan segalanya lebih ringkas. Namun, di Kutim tidak semudah itu. Kepala Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pajak (KP2KP) Unit Sangatta Hadianto mengatakan, untuk mempermudah pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan, masyarakat dapat mengakses via online melalui sitem e-filing. Yakni, suatu cara penyampaian SPT tahunan pajak penghasilan (PPh) secara online dan real time.

Untuk di Kutim, terangnya, pelaporan SPT mannual kolektif dibatasi waktu samapi 28 Februari. Jika lewat dari waktu tersebut, maka harus melapor masing-masing dengan deadline sampai 31 Maret 2018, sedangkan untuk badan hukum batas waktunya 30 April 2018.

Namun, ujarnya, e-filing yang seharusnya bisa mempermudah mengurus SPT karena jarak tempuh di Kutim yang jauh ke 18 kecamatan, hambatannya adalah perlengkapan warga. Sebab, belum tentu semua warga di pelosok Kutim difasilitasi kemampuan jaringan internet yang kuat.

Pun begitu, pihaknya terus bersosialisasi, hingga kini terus mengajak warga di seantero Kutim. Meski, KP2KP Sangatta saat ini hanya memiliki lima sumber daya manusia (SDM). “Ya, kami hanya memiliki lima petugas. Itu tidak sebanding dengan banyaknya warga Kutim dan targetnya,” ucap dia.

Baca Juga:  Utamakan Atlet Lokal, Pengcab Berhitung Target

Hadianto memaparkan, target pajak di Kutim adalah 3,6 triliun dari wajib pajak (WP) di 139 desa se-Kutim. Sementara WP di Kutim masih terus diupdate jumlahnya dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim. Adapun laman website DJP Online untuk e-filing adalah djponline.pajak.go.id

Hadianto menegaskan, ada saksi pidana yang menanti jika pelaporan SPT tidak dilaksanakan. Yakni, berupa denda 100-400 persen dari pajak terhutang, dan sanksi cekal, sampai kurungan badan minimal tiga bulan dan paling lama satu tahun.

Hanya saja, ujar dia, sanksi pidana jarang diterapkan, dan lebih mengedepankan sanksi administrasi. Sanksi berdasarkan UU KUP Pasal 7.

Ada beberapa saksi administrasi yang diberikan. Pertama,  adalah saksi tidak melapor masa orang pribadi. Yang seperti ini dikenakan denda Rp 100.000 untuk setiap bulan yang tidak dilaporkan SPT masa-nya.

SPT Masa sendiri wajib dilaporkan setiap bulan maksimal tanggal 20 bulan berikutnya atau untuk pembayaran pajak ya maksimal pada tanggal 15.

Kemudian, sanksi orang pribadi. Mereka juga dikenakan denda Rp 100.000 untuk setiap SPT Tahunan yang tidak dilaporkan. SPT Tahunan dilaporkan maksimal tiga bukan setelah berakhirnya tahun pajak  yang pada umumnya pada tanggal 31 Maret.

Baca Juga:  Antisipasi Datangnya Musim Kemarau, Bupati Minta Siapkan Sumber Air Baku Cadangan

Selanjutnya,  sanksi tidak melapor SPT masa badan. Untuk keterlambatan atau tidak melapor SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) maka dikenakan saksi sebesar Rp 100.000 untuk setiap bulan yang terlambat atau tidak dilaporkan. (hd)

Share this:

  • Twitter
  • Facebook


Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Saksikan video menarik berikut ini:

Tags: pajakSangatta Post
Print Friendly, PDF & Email
PindaiBagikan9Tweet6Kirim

Dapatkan informasi terbaru langsung di perangkat anda. Langganan sekarang!

Berhenti Berlangganan

Related Posts

Toko Roti di Simpang Jalan Pattimura Terbakar

Toko Roti di Simpang Jalan Pattimura Terbakar

Selasa, 6 April 2021, 06:37 WITA
Satu Tahun Kisah Ketegaran Perawat ICU Isolasi Covid-19

Satu Tahun Kisah Ketegaran Perawat ICU Isolasi Covid-19

Minggu, 28 Maret 2021, 15:00 WITA
10 Titik di Api-Api Terendam Banjir

10 Titik di Api-Api Terendam Banjir

Kamis, 4 Maret 2021, 10:42 WITA
Kebakaran Rumah di Tanjung Laut Indah, Diduga karena Korsleting Listrik

Kebakaran Rumah di Tanjung Laut Indah, Diduga karena Korsleting Listrik

Rabu, 3 Maret 2021, 12:43 WITA
Pandemi dan Deretan Artis yang Tertangkap karena Narkoba

Pandemi dan Deretan Artis yang Tertangkap karena Narkoba

Minggu, 21 Februari 2021, 10:00 WITA
Gempa M 4,4 Guncang Kaltara, Dirasakan di Tanjung Selor dan Nunukan

Gempa M 4,4 Guncang Kaltara, Dirasakan di Tanjung Selor dan Nunukan

Kamis, 18 Februari 2021, 09:32 WITA
Postingan Selanjutnya
Lihat ASN Foto Bareng Paslon Laporkan

Lihat ASN Foto Bareng Paslon Laporkan

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Kesal Selalu Minta Dinikahi, Oknum TNI di Balikpapan Nekat Habisi Nyawa Kekasihnya

Kesal Selalu Minta Dinikahi, Oknum TNI di Balikpapan Nekat Habisi Nyawa Kekasihnya

Rabu, 14 April 2021, 08:45 WITA
Jalan Poros Samarinda-Bontang Rusak karena Dijadikan Hauling, Tindakan Tegas Aparat Dinanti

Jalan Poros Samarinda-Bontang Rusak karena Dijadikan Hauling, Tindakan Tegas Aparat Dinanti

Sabtu, 17 April 2021, 10:35 WITA
Perampokan di Rawa Indah; Pemilik Toko Diancam Badik, Rp 15 Juta Raib

Perampokan di Rawa Indah; Pemilik Toko Diancam Badik, Rp 15 Juta Raib

Senin, 19 April 2021, 19:50 WITA
Kerusakan Jalan Nasional di Tanah Datar, Perusahaan Tambang Harus Bertanggung Jawab

Kerusakan Jalan Nasional di Tanah Datar, Perusahaan Tambang Harus Bertanggung Jawab

Kamis, 15 April 2021, 12:00 WITA
BREAKING NEWS!!! Toko di Rawa Indah Dirampok selepas Buka Puasa

BREAKING NEWS!!! Toko di Rawa Indah Dirampok selepas Buka Puasa

Senin, 19 April 2021, 19:34 WITA
Keterangan Korban Perampokan di Rawa Indah; Pura-pura Beli Beras, Pelaku Pamerkan Badik

Keterangan Korban Perampokan di Rawa Indah; Pura-pura Beli Beras, Pelaku Pamerkan Badik

Senin, 19 April 2021, 20:28 WITA
Perampokan di Rawa Indah; Pemilik Toko Diancam Badik, Rp 15 Juta Raib

Perampokan di Rawa Indah; Pemilik Toko Diancam Badik, Rp 15 Juta Raib

Senin, 19 April 2021, 19:50 WITA
BREAKING NEWS!!! Toko di Rawa Indah Dirampok selepas Buka Puasa

BREAKING NEWS!!! Toko di Rawa Indah Dirampok selepas Buka Puasa

Senin, 19 April 2021, 19:34 WITA
Anggaran Terbatas, Hanya Jalan Soekarno-Hatta yang Diperbaiki

Anggaran Terbatas, Hanya Jalan Soekarno-Hatta yang Diperbaiki

Senin, 19 April 2021, 19:00 WITA
Tingkatkan Herd Immunity Karyawan, PKT Mulai Vaksinasi Covid-19 Tahap Pertama

Tingkatkan Herd Immunity Karyawan, PKT Mulai Vaksinasi Covid-19 Tahap Pertama

Senin, 19 April 2021, 17:00 WITA
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.