SANGATTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutim mewanti-wanti Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kutim agar tetap netral. Bahkan melarang ASN untuk foto bareng dengan pasangan calon Pilgub Kaltim 2018.
Ketua Pemilihan Umum (KPU) Kutai Timur, Fahmi Idris menegaskan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara agar tidak terlibat kampanye. Hal tersebut bertujuan menjaga netralisasi pemerintahan.
Dirinya menjelaskan ASN diperbolehkan menghadiri kampanye, namun sekadar untuk mendengarkan visi-misi paslon. Ia tidak membenarkan jika ada pegawai yang mengikuti proses kampanye. Terlebih menjadi tim sukses salah satu kandidat kepala daerah.
“Jika ada ASN yang hadir menyaksikan kampanye sah-sah saja. Asalkan hanya menjadi pendengar visi-misi. Kan untuk memilih pemimpin mereka juga memiliki hak menilai. Namun mereka tidak diizinkan ikut dalam berkampanye. Apalagi menjadi tim pemenangan,” jelasnya.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kutai Timur, Andi Yusri memaparkan semua ASN dalam pantauan. Jika ada pegawai yang tertangkap melaksanakan kampanye maka akan dikenai sanksi. Tidak hanya itu, dirinya melarang ASN berfoto dengan paslon, apalagi mengunggah ke sosial media.
“Semua pegawai tidak boleh berfoto dengan pasangan calon. Apalagi menyebarkan di sosmed. Mereka akan dikenai hukuman,” ujarnya.
Berdasarkan pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh maupun tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
“Mengacu pada UU tersebut sudah jelas. PNS dilarang terlibat. Jika terlibat ada lagi pasal mengenai sanksinya,” ujarnya
“Adapun pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004, terhadap pelanggaran jenis larangan kepada ASN dikenakan sanksi moral. Selain itu, PNS yang terlibatpun dapat dikenai sanksi berupa hukuman admnistratif.
Dapat berupa hukuman disiplin ringan maupun berat sesuai dengan pertimbangan Tim Pemeriksa,” sambungnya.
Ia berharap seluruh ASN dapat menaati aturan yang berlaku. Dan pada masyarakat yang melihat pegawai ikut berkampanye atau melakukan foto dengan paslon. Bahkan jika menemukan unggahan. Segera melaporkan pada panwaslu.
“Jika masyarakat menemukan ASN berkampanye atau foto bersama cagub atau cawagub, mohon bantuannya agar melaporkan hal tersebut pada kami,” tutupnya. (*/la)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Saksikan video menarik berikut ini: