Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Senin, 16 Mei 2022
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Bontang Kriminal

Edarkan Sabu, Warga Telihan Diciduk

Reporter: Yulianti Basri
Rabu, 12 Mei 2021, 17:02 WITA
dalam Kriminal
1 menit dibaca
Edarkan Sabu, Warga Telihan Diciduk

Tersangka pengedar sabu ditahan di Polres Bontang (Satreskoba Polres Bontang)

Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Seorang pengedar sabu kembali diciduk polisi. Kali ini Warga Gunung Telihan, Bontang Barat. Dia ditangkap di kediamannya, di Jalan Asmawarman, RT 19, Gunung Telihan, Bontang Barat, Rabu (12/5/2021) sekira pukul 07.00 Wita.

NT (38) ditangkap Satreskoba bersama Tim Rajawali, saat dia sedang tertidur pulas. Penangkapan atas dasar laporan masyarakat.

Dikatakan Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasubag Humas AKP Suyono, setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu di dalam kamar seberat 5,68 gram. Sabu tersebut dikemas dalam 13 bungkus plastik.

“Dia simpan di dekat kaki, tempat dia tidur. Sabunya itu dalam kotak berwarna oranye,” ungkapnya kepada bontangpost.id, Rabu (12/5/2021) sore.

Edarkan Sabu, Warga Telihan Diciduk 1
Barang bukti yang disita polisi. (Satreskoba Polres Bontang)

Selain menemukan sabu, tim gabungan turut menyita barang bukti lainnya. Berupa, uang hasil penjualan sebesar Rp 200 ribu, kotak permen, pipet kaca, sedotan plastik, korek api, dan kotak karton berwarna oranye.

“Dia mengakui, kalau itu semua barang miliknya,” katanya.

Kini tersangka ditahan di Mapolres Bontang. Dia dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Baca Juga:  Kedapatan Bawa Sabu, Ditangkap di Penginapan Loktuan

 

Share this:

  • Twitter
  • Facebook


Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Saksikan video menarik berikut ini:

Tags: gunung telihanpengedar sabu
Print Friendly, PDF & Email
PindaiBagikan475Tweet297Kirim

Dapatkan informasi terbaru langsung di perangkat anda. Langganan sekarang!

Berhenti Berlangganan

Komentar Anda

Related Posts

Cekcok Berujung Penganiayaan, Dua Pria Saling Serang Pakai Sajam dan Balok

Cekcok Berujung Penganiayaan, Dua Pria Saling Serang Pakai Sajam dan Balok

Rabu, 11 Mei 2022, 13:26 WITA
Kunci Tertinggal, Motor Raib di Parkiran Masjid Baiturrahman

Kunci Tertinggal, Motor Raib di Parkiran Masjid Baiturrahman

Senin, 9 Mei 2022, 18:58 WITA
Terjerat Narkoba, Dua Orang Ditangkap di Telihan

Terjerat Narkoba, Dua Orang Ditangkap di Telihan

Kamis, 28 April 2022, 05:06 WITA
Operasi Pekat di Bontang, 22 Orang Ditetapkan Tersangka

Operasi Pekat di Bontang, 22 Orang Ditetapkan Tersangka

Selasa, 26 April 2022, 20:36 WITA
Ketahuan Timbun Solar Pakai Tangki Modifikasi, Warga Tanjung Laut Indah Ditangkap

Ketahuan Timbun Solar Pakai Tangki Modifikasi, Warga Tanjung Laut Indah Ditangkap

Selasa, 26 April 2022, 18:37 WITA
Kasus Penggelapan Pajak, Terdakwa Divonis Satu Tahun

Kasus Penggelapan Pajak, Terdakwa Divonis Satu Tahun

Selasa, 26 April 2022, 09:50 WITA
Postingan Selanjutnya
Tumpukan Sampah Karung Kernel Kotori Pelabuhan Loktuan

Tumpukan Sampah Karung Kernel Kotori Pelabuhan Loktuan

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Jaringan Sabu Dibongkar, Empat Wanita di Bontang Diringkus

Jaringan Sabu Dibongkar, Empat Wanita di Bontang Diringkus

Jumat, 13 Mei 2022, 13:49 WITA
Viral Video Sepasang Kekasih Diduga Bercumbu di Taman Mangrove, Warganet Heboh

Viral Video Sepasang Kekasih Diduga Bercumbu di Taman Mangrove, Warganet Heboh

Senin, 9 Mei 2022, 19:12 WITA
“Surat Sakti” dari Basri, Beri Rekomendasi untuk Perusahaan Kutai Timur

“Surat Sakti” dari Basri, Beri Rekomendasi untuk Perusahaan Kutai Timur

Minggu, 15 Mei 2022, 18:21 WITA
Tak Hanya di Indonesia, Kota-kota Besar Dunia ini juga Pernah Blackout

Trafo Gardu Induk Rusak, Listrik di Bontang Padam

Jumat, 13 Mei 2022, 18:33 WITA
Penyelundupan Sabu Digagalkan, Dua Napi Diamankan

Penyelundupan Sabu Digagalkan, Dua Napi Diamankan

Kamis, 12 Mei 2022, 16:27 WITA
Kecelakaan Bus di Tol Surabaya-Mojokerto, 13 Orang Meninggal

Kecelakaan Bus di Tol Surabaya-Mojokerto, 13 Orang Meninggal

Senin, 16 Mei 2022, 13:30 WITA
Harga Bawang Merah Masih Tinggi, Tembus Rp 45 Ribu Perkilo

Harga Bawang Merah Masih Tinggi, Tembus Rp 45 Ribu Perkilo

Senin, 16 Mei 2022, 13:00 WITA
Begal di Balikpapan, Korban Ditabrak dari Belakang, Motor Dibawa Kabur

Begal di Balikpapan, Korban Ditabrak dari Belakang, Motor Dibawa Kabur

Senin, 16 Mei 2022, 12:00 WITA
Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala Thomas

Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala Thomas

Senin, 16 Mei 2022, 11:00 WITA
Kilang Minyak Terbakar, 1 Pekerja Meninggal, 5 Orang Luka-luka

Kilang Minyak Terbakar, 1 Pekerja Meninggal, 5 Orang Luka-luka

Senin, 16 Mei 2022, 10:00 WITA
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.