SAMARINDA –Pemprov Kaltim terkesan pasif menyikapi berbagai kasus tambang yang terjadi di beberapa daerah di Kaltim. Terbaru, Kamis (29/11) lalu, musibah tanah longsor terjadi di daerah Sangasanga, Kutai Kartanegara (Kukar). Musibah itu diduga terjadi akibat aktivitas pertambangan yang berada di sekitar daerah itu.
Tak hanya itu, dalam beberapa bulan terakhir dua orang anak ditemukan tewas di sebuah danau yang diduga bekas lubang pertambangan. Kejadian itu terjadi di Samarinda Seberang dan Tenggarong Seberang, Kukar.
Gubernur Kaltim, Isran Noor yang ditemui usai sidang paripurna pengesahan APBD 2019, Jumat (30/11) lalu, tampak santai menyikapi berbagai permasalahan tambang yang terjadi di daerah yang dia pimpin. Termasuk bencana longsor yang terjadi di Sangasanga. “Segala sesuatu kejadian memang bagian manajemen melakukan evaluasi,” ujarnya.
Bagi Isran, tak ada yang perlu dievaluasi dari izin pertambangan yang ada di Kaltim. Sebab menurut dia, semua perizinan pertambangan yang ada di Kaltim tidak ada yang bermasalah.
“Enggak ada masalah dengan perizinan pertambangan. Semua yang diberikan izin kepada para pengusaha tambang IUP (izin usaha pertambangan, Red.), atau yang namanya KP (kuasa pertambangan, Red.), itu sudah sesuai aturan,” sebutnya.
Selain itu, menurut mantan Bupati Kutai Timur (Kutim) ini, semua perizinan pertambangan yang telah dikeluarkan sebelum adanya undang-undang (UU) pertambangan yang baru, sifatnya sah dan legal.
“Enggak bisa kita katakan Bupati-nya yang salah. Semua sudah sesuai kewenangan. Kalau ada izin pertambangan selanjutnya, baru itu kewenangan gubernur,” kata dia.
Isran mengaku, dalam perizinan pertambangan yang sudah diterbitkan pemerintah kabupaten atau kota, seorang gubernur tidak bisa membatalkannya dengan begitu saja. Termasuk menyatakan proses perizinan itu salah atau benar.
“Gubernur tidak boleh mengatakan, oh ini salah izinnya. Jangan, kasihan bupati dan wali kota-nya. Saya juga dulu mantan bupati,” ujarnya.
Diwartakan sebelumnya, berdasarkan data dari pemerintah kabupaten/kota se-Kaltim, terdapat 1.404 IUP. Dari data tersebut, 876 IUP di antaranya dianggap bermasalah. Sedangkan 457 lainnya masuk kategori clear and clean (CNC). Sedangkan yang berstatus non-CNC ada 419 IUP.
Dari sekian banyak data IUP yang diterima itu, jumlah terbesar ada di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Di Kota Raja tersebut terdapat sebanyak 625 IUP. Kemudian disusul Kutai Barat (Kubar) sebanyak 244 IUP.
Sementara untuk 876 IUP yang dianggap tidak memenuhi standar perizinan, diusulkan kepada Biro Hukum Pemprov Kaltim untuk dilakukan pencabutan. Langkah itu diambil sesuai arahan mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak yang meminta pada Mei 2018 ini seluruh IUP bermasalah harus segera ditertibkan.
IUP yang diusulkan dicabut dibagi ke dalam dua kategori. Pertama berstatus CNC sebanyak 457 IUP. Kedua, berstatus non-CNC sebanyak 419 IUP. Dari data yang dimiliki Dinas ESDM Kaltim, hanya ada 528 IUP yang mengantongi izin operasional. (drh)
DATA IUP KABUPATEN/KOTA
DI PROVINSI KALTIM
KABUPATEN/KOTA JUMLAH IUP
Kutai Kartanegara 625
Kutai Barat 244
Paser 67
Berau 93
Kutai Timur 161
Samarinda 63
Penajam Paser Utara 151
TOTAL 1.404
Sumber Data: Dok Metro Samarinda 2018







