SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim), akan mulai fokus membangun wilayah dua kecamatan yang telah bebas dari Kawasan Taman Nasional Kutai (TNK). Mengingat, sudah sangat lama masyarakat mengidam-idamkan pembangunan fasilitas dasar yang terhenti akibat status kawasan.
Bupati Kutim Ismunandar menyatakan, pemerintah tidak akan tergesa-gesa dalam mengusulkan sisa usulan kawasan yang belum bebas dari TNK. Sebab, fokus utama saat ini adalah bagaimana pembangunan bisa berjalan di lahan seluas 7.816 hektar yang sudah jelas statusnya.
“Kami selesaikan pembangunan yang ada dulu. Jadi prosesnya bertahap. Jangan kita frontal,” sebut Ismu.
Saat ini, kata dia, proses deliniasi lahan yang sudah lepas dari TNK terus dilakukan. Sebab, hal itu akan menjadi dasar Pemkab Kutim dalam melakukan pembangunan.
“Dalam pertemuan dengan Kemen L HK kami juga sudah sampaikan terkait permintaan tambahan jumlah luasan yang perlu dienclave. Karena ada beberapa wilayah yang saat ini masih berstatus TNK, namun penduduk yang bermukim juga sudah banyak. Paling tidak perlu ada proses In-Out dari luasan 7.816 hektar yang sudah disetujui, sehingga bisa ikut dibangun,” paparnya.
Lalu untuk tambahan lahan yang dienclave dari TNK, Ismu mengakui tetap akan terus diperjuangkan. Sebab, sesuai usulan awal, yang akan dibebaskan seluas 24 ribu hektar, namun yang baru disetujui hanya 7.816 hektar.
Sebelumnya, Ismu menyatakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) siap membantu proses pelepasan kawasan bandara yang masih masuk dalam Taman Nasional Kutai (TNK).
Pernyataan tersebut diperolehnya setelah bertemu langsung dengan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar di Jakarta belum lama ini.
Tak hanya itu, Kemen LHK juga siap membantu proses pelepasan area di sekitar bandara seluas 300 hektar. Kendati demikian, area itu bukan untuk lokasi pembangunan, namun hanya sebagai area obstacle atau pembatas pada rencana pembangunan bandara.
Seperti diketahui, lahirnya penetapan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 718 tahun 2014 tentang perubahan status kawasan hutan di Kaltim, termasuk kawasan TNK, sebenarnya sudah sesuai dengan usulan tim terpadu yang didalamnya juga melibatkan Pemkab Kutim. Namun, setelah keputusan keluar, areal kawasan yang dienclave seluar 7.816 hektar. Sementara sesuai usulan awal, lahan yang perlu dienclave dari TNK seluas 24 ribu hektar. (aj)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: