• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

G20 Mei Kutim: Pemotongan Anggaran Tanpa Dasar Hukum

by M Zulfikar Akbar
26 Januari 2018, 10:46
in Breaking News
Reading Time: 2 mins read
0
UJI MATERI: Pihak pemohon saat menghadiri sidang perdana uji materi UU APBN di Gedung MK. (JP)

UJI MATERI: Pihak pemohon saat menghadiri sidang perdana uji materi UU APBN di Gedung MK. (JP)

Share on FacebookShare on Twitter

Langkah pemuda yang tergabung dalam Organisasi Gerakan 20 Mei Kutai Timur, atas uji materi Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berjalan sesuai harapan. Gugatan mereka dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Sidang perdananya telah digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (25/1).

Agenda sidang yaitu mendengarkan permohonan pemohon yang diwakili kuasa hukum Ahmad Irawan dan Jamal Pratama. Pemohon menyampaikan dasar gugatan kepada majelis hakim. Yakni, Pasal 15 ayat (3) huruf d UU Nomor 15 Tahun 2017 tentang APBN Tahun 2018 mengenai ketentuan penyaluran anggaran transfer ke daerah dan dana desa.

Irawan mengatakan, dalam peraturan tersebut, penyaluran dana desa yang berasal dari APBN dapat ditunda atau dipotong apabila daerah tidak memenuhi anggaran atau menunggak membayar iuran yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Judicial Review Tapal Batas ke MK

Hal itu, jelas dia, bertentangan dengan Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, Pasal 28C ayat 2, Pasal 28A dan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945, bahwa Indonesia adalah negara hukum. “Jadi, kebijakan dan keputusan penyelenggaraan negara harus berdasarkan hukum dan konstitusi,” kata Irawan, Kamis (25/1).

Menurut dia, frase dalam Pasal 15 tersebut telah membuka pintu kesewenang-wenangan pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah. Padahal, transfer anggaran ke daerah merupakan cerminan hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah, pemanfaatan sumber daya alam secara adil dan selaras, serta hak untuk mempertahankan hidup dan kehidupan masyarakat di daerah.

Dia menegaskan, pemotongan anggaran desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa tersebut tanpa dasar hukum dan tidak sesuai prosedur. Sehingga menyebabkan ketidakpastian hukum, tidak konsisten, tidak adil, dan tidak proporsional.

Baca Juga:  Soal Putusan MK, KPU Bontang Sebut Ikut Arahan Pusat

Padahal, tambah dia, dalam perspektif perimbangan keuangan negara, dana yang ditransfer harus sesuai dengan undang-undang yang telah menetapkan presentase dana bagi hasil dan dana transfer ke daerah.

“Jadi, pemerintah pusat tidak melakukan alokasi dana sesuai presentase minimum yang diatur. Anggaran yang telah dibagi pun tetap masih dipotong,” ujar Irawan.

Akibatnya, lanjut Irawan, pelayanan dasar di daerah terganggu. Padahal prinsipnya, ketika daerah tidak memiliki kemampuan keuangan untuk membiayai pelaksanaan kewenangan desentralisasi, seharusnya kebijakan yang dikeluarkan adalah membantu daerah, bukan sebaliknya.

Jadi, ujar dia, penundaan atau pemotongan yang dilakukan oleh pemerintah pusat telah bertentangan dengan prinsip bahwa pemerintah harus mengelola keuangan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Baca Juga:  Ketua MK Tegur Ketua KPU dan Ketua Bawaslu RI yang Tidur saat Sidang Sengketa Pilpres

“Sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintah daerah, penduduk daerah penghasil dapat mempertahankan hidup dan kehidupannya serta hidup yang layak, pemanfaatan sumber daya alam harus adil dan selaras,” tutur Irawan.

Usai mendengar pokok permohonan yang diuraikan pemohon, Hakim Konstitusi Aswanto meminta pemohon untuk mengelaborasi permohonannya. Pemohon juga diminta memperbaiki hal-hal tekhnis dan mengulas lebih komprehensif korelasi antara pelaksanaan pemotongan anggaran dengan pelanggaran hak konstitusi warga negara.

Pemohon pun diberi kesempatan oleh Panel Hakim Konstitusi untuk memperbaiki permohonan selama 14 hari, yaitu pada Tanggal 7 Februari 2018. Jika tidak ada perbaikan permohonan sebelum tanggal tersebut, maka dianggap tidak terdapat perbaikan permohonan. (yuz/hd/JPC)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: g20 mei kutimmkuji materiuu apbn
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Lima Minuman Pereda Gangguan Diare. Apa Saja?

Next Post

Cabor Tak Permasalahkan Porprov Diundur

Related Posts

Verifikasi Administrasi Jalur Independen Diperpanjang, Ada Peluang Tambah Dukungan
Bontang

Soal Putusan MK, KPU Bontang Sebut Ikut Arahan Pusat

22 Agustus 2024, 12:22
Ketua MK Tegur Ketua KPU dan Ketua Bawaslu RI yang Tidur saat Sidang Sengketa Pilpres
Bontang

Ketua MK Tegur Ketua KPU dan Ketua Bawaslu RI yang Tidur saat Sidang Sengketa Pilpres

2 April 2024, 15:35
Calon Anggota Dewan Terpilih Belum Perlu Mundur saat Maju Pilkada
Nasional

Calon Anggota Dewan Terpilih Belum Perlu Mundur saat Maju Pilkada

4 Maret 2024, 12:30
Uji Materi Batas Umur Capres dan Cawapres, Putusan MK Aneh dan Inkonsisten
Nasional

Uji Materi Batas Umur Capres dan Cawapres, Putusan MK Aneh dan Inkonsisten

18 Oktober 2023, 11:30
Pemerintah Diminta Kembalikan Uang Daerah
Breaking News

Pemerintah Diminta Kembalikan Uang Daerah

19 Desember 2018, 15:25
Judicial Review Tapal Batas ke MK
Bontang

Judicial Review Tapal Batas ke MK

24 November 2017, 11:53

Terpopuler

  • Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ringkus Perempuan di Jalan Parikesit Bontang, Sabu Disembunyikan dalam Dompet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.