Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Jumat, 1 Juli 2022
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Kaltim

Gaji Buruh Setiap Daerah Mesti Dibedakan

Reporter: BontangPost
Senin, 22 Oktober 2018, 20:47 WITA
dalam Kaltim
2 menit dibaca
Gaji Buruh Setiap Daerah Mesti Dibedakan

Abdurahman Alhasni(DOK/METRO SAMARINDA)

Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA-Pemerintah pusat menetapkan peningkatan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 8,03 persen pada 2019. Kebijakan tersebut mengundang respons beragam di kalangan buruh, pengamat, praktisi, dan pemerintah daerah. Ada yang pro terhadap kenaikan itu. Namun tak sedikit yang meminta kenaikan upah yang lebih tinggi dari kebijakan pemerintahan Joko Widodo itu.

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Abdurahman Alhasni mengatakan, kenaikan gaji buruh sebesar 8,03 persen tahun depan belum cukup untuk memenuhi kehidupan layak para buruh yang tersebar di 34 provinsi di Indonesia.

“Paling kenaikan itu kan hanya Rp 300 ribu saja kalau dihitung dengan UMP Kaltim. Artinya kalau kenaikannya segitu, baru Rp 3 juta saja gaji buruh di Kaltim,” ucapnya pada Metro Samarinda, Ahad (21/10) kemarin.

Dia beralasan, kehidupan layak di Kaltim tidak akan cukup untuk dipenuhi dengan pendapatan buruh senilai Rp 3 juta. Terlebih setiap tahun, harga kebutuhan pokok kian meningkat.

“Coba saja itu benar-benar dihitung dengan kehidupan layak di Kaltim. Enggak akan sampai gaji segitu. Kasihan buruh kita,” katanya.

Baca Juga:  SMA 16 Diungsikan ke SMA 15

Alhasni menyarankan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi membuat formulasi yang berbeda untuk peningkatan gaji buruh. Pasalnya, setiap daerah memiliki beban kebutuhan hidup yang tidak sama.

“Kaltim dengan daerah lain itu berbeda. Coba dibandingkan biaya hidup di Kaltim dan Sulawesi Selatan atau Nusa Tenggara. Pasti lebih tinggi di Kaltim. Jadi kenaikan gaji buruh itu tidak bisa disamakan,” sarannya.

Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim membuat kebijakan yang dapat menjawab tuntutan hidup layak buruh.

“Enggak harus sama kebijakan pusat dan daerah. Kenaikan UMP Kaltim harus lebih tinggi dari itu. Disnakertrans harus mengkaji ulang. Kumpulkan pihak-pihak terkait. Khususnya organisasi-organisasi buruh,” imbuhnya.

Kata dia, kenaikan gaji buruh tidak boleh dijadikan beban bagi perusahaan. Pihak perusahaan mesti tunduk pada kebijakan pemerintah. Apabila perusahaan tidak mengindahkan kebijakan tersebut, maka Disnakertrans mesti memberikan sanksi.

“Iya, Disnakertrans harus tegas pada perusahaan. Siapa saja yang tidak melaksanakan kebijakan itu, dalam artian tetap pada UMP yang lama, maka harus diberikan sanksi,” tegasnya.

Baca Juga:  Saling Cegat, Rawan Konflik 

Senada, Ketua Serikat Buruh Borneo Indonesia (SBBI) Kaltim, Nason Nadeak mengatakan, penetapan peningkatan gaji buruh yang dilakukan pemerintah pusat belum memperhatikan kebutuhan setiap pekerja di Indonesia.

“Penetapan UMP itu seharusnya berdasarkan hasil survei. Pemerintah membentuk tim yang menyurvei harga-harga di kabupaten/kota. Dasar patokannya untuk satu orang karyawan bujangan. Jadi enggak pakai rumus. Setelah survei itu, maka sampailah pada kebutuhan layak buruh,” terangnya.

Dari hasil survei tersebut, kemudian pemerintah menetapkan UMP sesuai kebutuhan layak buruh. Apabila perusahaan tidak mampu memenuhinya, pihak manajemen dapat mengajukan keberatan pada Disnakertrans provinsi atau kabupaten/kota.

“Lalu nanti Disnakertrans melihat kemampuan perusahaan. Jadi enggak mesti juga sesuai dengan ketetapan pemerintah. Tetapi perusahaan harus terbukti benar-benar tidak mampu dengan UMP yang ditetapkan pemerintah,” katanya. (*/um)

 

Share this:

  • Twitter
  • Facebook


Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Saksikan video menarik berikut ini:

Tags: Metro Samarinda
Print Friendly, PDF & Email
PindaiBagikan29Tweet16Kirim

Dapatkan informasi terbaru langsung di perangkat anda. Langganan sekarang!

Berhenti Berlangganan

Komentar Anda

Related Posts

Dampak Kerusakan Lingkungan Tak Terkendali, Pemprov dan Polisi Diminta Usut Tuntas Dugaan Pemalsuan Izin Tambang

Dampak Kerusakan Lingkungan Tak Terkendali, Pemprov dan Polisi Diminta Usut Tuntas Dugaan Pemalsuan Izin Tambang

Sabtu, 25 Juni 2022, 20:00 WITA
Agustus Pembangunan Gedung dan Jalan IKN Dimulai, 2024 Ditarget Rampung

Agustus Pembangunan Gedung dan Jalan IKN Dimulai, 2024 Ditarget Rampung

Sabtu, 25 Juni 2022, 08:55 WITA
IUP Diduga Palsu Bermunculan, Pelaku Manfaatkan Celah Masa Transisi Kewenangan

IUP Diduga Palsu Bermunculan, Pelaku Manfaatkan Celah Masa Transisi Kewenangan

Jumat, 24 Juni 2022, 15:00 WITA
Rakor di Kaltim, KPK Soroti Proyek Mangkrak

Rakor di Kaltim, KPK Soroti Proyek Mangkrak

Kamis, 23 Juni 2022, 19:00 WITA
Tanpa Laporan, Polisi Bisa Turun Tangan Tangani Izin Tambang Palsu

Tanpa Laporan, Polisi Bisa Turun Tangan Tangani Izin Tambang Palsu

Kamis, 23 Juni 2022, 10:57 WITA
Izin Tambang Tertanda Gubernur Kaltim Diyakini Palsu

Izin Tambang Tertanda Gubernur Kaltim Diyakini Palsu

Rabu, 22 Juni 2022, 16:00 WITA
Postingan Selanjutnya
Aparat Tangkap Dua Pemodal Batu Bara Ilegal

Aparat Tangkap Dua Pemodal Batu Bara Ilegal

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Tikam Orang di Lampu Merah Berebas Tengah, 1 Pria Diringkus, 2 Buron

Tikam Orang di Lampu Merah Berebas Tengah, 1 Pria Diringkus, 2 Buron

Senin, 27 Juni 2022, 09:15 WITA
Terkesan Mangkrak, Begini Kondisi Bontang Citimall

Terkesan Mangkrak, Begini Kondisi Bontang Citimall

Kamis, 30 Juni 2022, 15:12 WITA
Tersangka Penikaman di Berebas Tengah Ternyata Residivis, Baru Bebas 3 Bulan

Tersangka Penikaman di Berebas Tengah Ternyata Residivis, Baru Bebas 3 Bulan

Senin, 27 Juni 2022, 11:41 WITA
ODGJ Mengamuk, Rusak Barang di Konter HP Jalan Ahmad Yani

ODGJ Mengamuk, Rusak Barang di Konter HP Jalan Ahmad Yani

Jumat, 1 Juli 2022, 11:36 WITA
Motor vs Truk di Jalan A Yani, Begini Kondisi Pemotor

Motor vs Truk di Jalan A Yani, Begini Kondisi Pemotor

Sabtu, 25 Juni 2022, 19:43 WITA
Pura-pura Jadi Pembeli, Nekat Curi Ratusan Botol Minyak Angin

Pura-pura Jadi Pembeli, Nekat Curi Ratusan Botol Minyak Angin

Jumat, 1 Juli 2022, 18:00 WITA
Kasus Penyalahgunaan Solar Bersubsidi Masuk Sidang Perdana

Kasus Penyalahgunaan Solar Bersubsidi Masuk Sidang Perdana

Jumat, 1 Juli 2022, 17:00 WITA
Pernah Kabur saat Hendak Dibawa ke RSJ, Dinsos Sebut akan Evakuasi ODGJ yang Mengamuk

Pernah Kabur saat Hendak Dibawa ke RSJ, Dinsos Sebut akan Evakuasi ODGJ yang Mengamuk

Jumat, 1 Juli 2022, 15:50 WITA
Mulai Dilelang, Pelajar SD dan SMP di Bontang Bakal Terima Tas Gratis

Mulai Dilelang, Pelajar SD dan SMP di Bontang Bakal Terima Tas Gratis

Jumat, 1 Juli 2022, 14:48 WITA
Dukung Eksistensi Olahraga Daerah, PKT Fasilitasi Dua Atlet Bontang Berlaga di Fornas 2022

Dukung Eksistensi Olahraga Daerah, PKT Fasilitasi Dua Atlet Bontang Berlaga di Fornas 2022

Jumat, 1 Juli 2022, 14:00 WITA
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.