SANGATTA – Semua pegawai baik PNS maupun TK2D yang bertugas di kantor bupati tak mempermasalahkan ketatnya jam kerja. Asal, semua hak pegawai dapat dipenuhi sesuai dengan waktunya. Salah satunya masalah gaji. Gaji wajib disalurkan kepada penerima hak sesuai dan tepat pada waktunya.
Salah satu Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) yang namanya enggan dikorankan menyebut tingkat kedisiplinan di Kantor Bupati lebih membaik.
Yakni, saat waktu absen pagi dibuka, pegawai harus berbondong bondong menempelkan jari di mesin absen fingerprint.
Mesin itu tidak menerima lagi absen pegawai jika lewat dari pukul 08.00 Wita. Kemudian, absen saat pulang kerja akan dibuka lagi pada pukul 16.00 Wita.
“Artinya di saat jam kerja tidak ada yang bisa absen masuk terlambat, maupun pulang lebih cepat daripada waktu yang ditentukan,” kata pria tersebut.
Namun, lelaki yang kerap bolak-balik lintas daerah setiap akhir pekan karena istri anaknya berada di luar Sangatta ini, merasa waktunya untuk keluarga menjadi lebih sempit.
Sebab, memerlukan waktu berjam jam untuk pergi bolak balik ke luar daerah menemui keluarga.
Tidak seperti dulu. Saat masih belum ketat aturan, dirinya sesekali bisa mencuri waktu jika tidak ada kerjaan di kantor ataupun kerja lapangan yang mendesak.
“Sekali lagi saya oke saja aturan ketat. Kami kerja akan kuat juga. Semaksimal mungkin. Tetapi berikan juga hak hak kami. Diimbangi dengan penyejahteraan kepada para pegawai,” katanya.
Hal ini sudah terjadi. Gajinya masuk terlambat. Seperti pada Desember 2017 yang tertangguhkan hingga awal Februari 2018.
“Sedangkan gaji Januari belum cair,” katanya.
Sementara itu, TK2D lainnya di Kantor Bupati yang juga enggan dikorankan menyebutkan, diperketatnya absensi membuat dirinya harus lebih tertib meski kerap bolak balik lapangan.
“Kami setuju saja. Hanya sedikit ribet juga. Apalagi saya punya anak yang sekolah,” katanya.
Wakil Bupati Kasmidi Bulang menjelaskan, Pemkab ingin seluruh pegawai mematuhi jam kerja. Kalau memang harus keluar kantor sebelum apel pagi, atau sebelum jam absen pulang, harus izin atasan sehingga ada pemberitahuan. Bagi mereka yang hanya absen pagi, dianggap tidak masuk kerja.
“Masalah kehadiran ini penting. Kalau hanya absen pagi, kemudian sudah lebih dulu pulang tanpa absen, lalu alasan kepulangan tidak diketahui atasan, ya terpaksa dianggap tidak masuk kerja,” kata Kasmidi.
Diketahui, penerapan peningkatan kedisiplinan absensi tersebut saat ini hanya diterapkan di Kantor Bupati, Komplek Bukit Pelangi, Sangatta Utara, Kutim.
Yakni, sebagai pilot project atau percontohan. Ke depannya, pola absensi serupa juga akan diterapkan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya di lingkungan Pemkab Kutim. (dy)








