bontangpost.id – CMJ (22) Warga Berbas Pantai, Bontang Selatan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dia diringkus Tim Opsnal Polsek Bontang Selatan, Jumat (21/7/2023) pukul 21.00, lantaran melakukan tindak pidana penggelapan barang-barang bengkel di wilayah Satimpo, Bontang Selatan.
Pria ini awalnya diungkapkan Kapolsek Bontang Selatan Iptu Muhammad Rakib Rais, bekerja di bengkel milik korban. Namun sayangnya, kepercayaan yang diberikan korban disalahgunakan.
Kecurangannya itu terungkap saat korban berkunjung ke kediamannya pada Sabtu (8/7/2023), guna memastikan dan menanyakan perihal banyaknya barang bengkel yang hilang.
“Awalnya kerja sama korban, tapi sudah resign belum lama ini,” katanya.
Sesampainya di sana, benar saja, korban menemukan banyak onderdil kendaraan dari knalpot, oli, lampu, ban, dan lain-lain.
“Korban mengalami kerugian sekira Rp 4,2 juta sehingga melapor ke Polsek Bontang Selatan,” sebutnya.
Dari pengakuan tersangka, dia melakukan itu karena terdesak kebutuhan ekonomi.
“Dia baru resign, dan kemarin kami tangkap di tempat kerjanya yang baru di Loktuan,” ujarnya.
Tersangka pun dijerat pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman lima tahun penjara. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post