• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang Kriminal

Rp 2,2 Miliar Uang Korupsi Septic Tank Kembali ke Negara

by Redaksi Bontang Post
22 Juli 2023, 11:12
in Kriminal
Reading Time: 2 mins read
0
Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Total sebesar Rp 2,206 miliar merupakan uang sitaan, pembayaran pidana tambahan berupa uang pengganti dan uang denda kasus korupsi septik tank diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, Kamis (20/7).

Itu sesuai eksekusi Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor: 08&09/Pid. Sus-TPK/2023/PN Samarinda, terhadap uang sitaan, serta pembayaran pidana tambahan berupa uang pengganti dan uang denda kasus septik tank tersebut.

Kepala Kejari Nunukan, Teguh Ananto mengatakan, sebesar Rp 2,050 miliar uang sitaan tersebut, berasal dari terdakwa Kuswandi, kemudian Yuliati dan Mimi Astriani. Dari ketiga terdakwa tersebut, mereka juga membayar uang pengganti dan uang denda perkara. Rinciannya Kuswandi membayar uang pengganti sebesar Rp 156 juta dan uang denda Rp 100 juta.

Baca Juga:  Hakim Tolak Gugatan Nadiem Makarim, Status Tersangka Korupsi Dinyatakan Sah

Sementara Yuliati dan Mimi Astriani hanya membayar uang denda masing-masing sebesar Rp 100 juta. “Jadi, terkait dengan uang sitaan dan uang pengganti tersebut, jika ditotalkan jumlahnya mencapai Rp 2,206 miliar ya,” di ujar Teguh saat konferensi pers dengan awak media, Kamis (20/7).

Teguh menerangkan, itu merupakan penyelamatan kerugian keuangan negara yang timbul atas tindak pidana yang dilakukan oleh para rerdakwa. Sementara untuk uang denda sebesar Rp 300 juta dari masing-masing ketiga terdakwa, merupakan kewajiban para

terdakwa tersebut sebagai pidana tambahan selain pidana penjara. “Setelah ini, total keseluruhan uang dari uang sitaan, uang pengganti dan uang denda totalnya Rp 2,506 miliar. Uang tersebut, akan langsung disetorkan ke kas negara melalui salah satu bang di Nunukan,” beber Teguh.

Baca Juga:  3 'Srikandi' Kasus Korupsi Segera Disidang

Dari ketiga terdakwa tersebut, pertama Kuswandi merupakan Direktur PT KCI di Jakarta Utara, yang juga selaku distributor pada kegiatan tahun 2018. Dia telah divonis pidana penjara 1 tahun 2 bulan, dengan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan pidana kurungan termasuk uang penggantinya Rp 156 juta yang harus dibayarkan tersebut.

Sementara itu, Mimi Astriani merupakan Direktur CV PA selaku Supplier pada kegiatan tahun 2019, kemudian Yuliati merupakan Direktur CV YGB, selaku selaku supplier dan pemodal pada kegiatan tahun 2020.

Keduanya juga telah divonis hakim dengan pidana penjara 1 tahun 2 bulan dan masing-masing harus membayar denda Rp 100 juta tersebut. Keduanya tidak membayar uang pengganti, karena masing-masing sebelumnya telah membayar kerugian negara. (raw/lim)

Baca Juga:  Soal Kasus Korupsi KSP Putra Bangsa, Dua Terdakwa Divonis 5 Tahun 8 Bulan, Eksekusi di Samarinda

 

Tags: korupsi
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Gelapkan Onderdil Bengkel, Eks Karyawan di Satimpo Terancam 5 Tahun Penjara

Next Post

Warga “Diusir” dari Mes Pemkab, Bagian Umum; Kurang Tepat, Itu untuk Transit

Related Posts

Daftar Tersangka OTT KPK di KPP Banjarmasin, Kepala Pajak Terima Suap Rp800 Juta untuk DP Rumah
Nasional

KPK Usut Dugaan Korupsi Cukai Rokok Djarum, Kerugian Negara Ditaksir Triliunan Rupiah

30 Oktober 2026, 12:56
Kejari Bontang Dalami Dugaan Kredit Fiktif BPR, Empat Saksi Diperiksa
Bontang

Kejari Bontang Dalami Dugaan Kredit Fiktif BPR, Empat Saksi Diperiksa

28 Oktober 2026, 13:43
Proyek Rp12,8 Miliar di Kutim Diperiksa Kejari, Dugaan Kerugian Negara Capai Rp2,25 Miliar
Kaltim

Proyek Rp12,8 Miliar di Kutim Diperiksa Kejari, Dugaan Kerugian Negara Capai Rp2,25 Miliar

25 September 2026, 15:18
Daftar Tersangka OTT KPK di KPP Banjarmasin, Kepala Pajak Terima Suap Rp800 Juta untuk DP Rumah
Nasional

OTT KPK di Jabodetabek Seret Dirjen ATR/BPN dan Politikus Golkar Fahd A Rafiq, Uang Ratusan Miliar Disita

15 September 2026, 11:39
Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar, KPK Periksa Anggota DPRD Kaltim dan Petinggi Perusahaan
Kaltim

Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar, KPK Periksa Anggota DPRD Kaltim dan Petinggi Perusahaan

7 Agustus 2026, 10:00
Tak Berhenti di Dishub, Dugaan Korupsi Bimtek OPD Lain Mulai Didalami Kejari Bontang
Bontang

Tak Berhenti di Dishub, Dugaan Korupsi Bimtek OPD Lain Mulai Didalami Kejari Bontang

4 Agustus 2026, 12:06

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.