Izin Hanya Sebatas Lisan ke Lurah
BONTANG – PT Pembangunan Perumahan (PP) yang merupakan kontraktor dari proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga diesel mesin gas (PLTD-MG) ternyata hingga saat ini belum memiliki izin dari Pemkot Bontang melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Hal ini diketahui setelah Komisi II dan III DPRD melakukan sidak kemarin (17/10) di lokasi Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Gunung Telihan, yang dijadikan tempat penyimpanan peti kemas tersebut.
Staf Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP) Bontang Rendy Irawan mengatakan, belum keluarnya izin dikarenakan status lokasi masuk kategori Area Pemanfaatan Lain (APL). Izin bisa didapatkan setelah mengurus surat izin pakai di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Karena ini APL, harus ada surat pinjam pakai dulu. Baru bisa kami tindaklanjuti dengan pemberian IMB darurat baru bisa ditarik restribusi,” kata Rendy.
Sementara itu, Manager PLTD-MG Bontang Ade Wira Kusuma membenarkan jikalau belum pernah melakukan pengurusan izin berkenaan dengan dijadikannya lokasi sebagai gudang peti kemas. Menurutnya, sejak awal manajemen hanya melakukan izin lisan kepada Lurah Gunung Telihan.
“Ini sistemnya pinjam-pakai untuk keperluan material mesin. Desember nanti pemanfaatannya kami targetkan selesai,”paparnya.
Lurah Gunung Telihan, Viky Rizky Riadis mengiyakan sehubungan dengan pamitnya manajemen untuk menggunakan lahan tersebut. Hal tersebut direkomendasikannya asalkan tidak menganggu masyarakat dengan masuk di area permukiman padat penduduk.
Langkah antisipasi juga dilakukan dengan menggandeng Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas Bontang Barat terkait pemantauan. Akan tetapi, disadarinya parkir kendaraan muatan berat meresahkan masyarakat sekitar tempat gudang.
“Parkir kendaraan besar menimbulkan gejolak di masyarakat,” kata Viky.
Ketua Komisi II Ubaya Bengawan secara tegas mengatakan setiap perusahaan harus mengurus perizinannya. Berkenaan masa waktu perusahaan melakukan pengerjaan bukan menjadi faktor keringanan untuk tidak mengurus izin.
“Mau sebentar atau tidak harus ada izinnya,” terang Ubaya.
Kekecewaan Politisi Demokrat ini memuncak dan akan melaporkan hasil sidak ini kepada Pimpinan DPRD. Pucuk legislator nantinya akan memutuskan apakah proyek akan dihentikan sementara sampai izin dilengkapi atau tidak.
“Nanti tunggu keputusan pimpinan seperti apa bentuknya, sudah di sana (PLTD-MG, Red.)izinnya tidak lengkap di sini (gudang peti kemas, Red.) juga. Dulu di sana ditutup sementara,” keluhnya.
Terpisah, Ketua Komisi III Rustam HS menilai sidak ini berfungsi sebagai bentuk pengawasan DPRD. Ini dilakukan untuk menegakkan peraturan yang telah ada.
“Kami bukan menghalang-halangi justru kami mempermudah pelaku usaha untuk berinvestasi di Bontang. Masalahnya izin tetap harus diurus itu wajib,” tandas Rustam. (*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: