• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Hakim MK Tegur Kemendagri Soal Penyelesaian Tapal Batas Kampung Sidrap

by Redaksi Bontang Post
29 April 2025, 16:51
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang ke-IX terkait dengan tapal batas Kampung Sidrap, Senin (28/4/2025). Perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri Teguh Suparto sebelumnya mengatakan sebelumnya telah menerima dari Pemprov Kaltim dan Pemkot Bontang. Namun persyaratan belum memadai.

“Dalam Permendagri 141 dapat dimungkinkan jika ada kesepakatan dua daerah. Namun Kutim belum sependapat,” kata Teguh.

Pernyataan ini pun langsung direspon oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra. Menurutnya Kemendagri harus memiliki pandangan konvensional. Kemendagri harus mengupayakan kedua belah pihak mencapai kesepakatan.

“Jadi kalau menunggu orang sudah bolak-balik Jakarta, ini tidak selesai. Harus disampaikan ke Menteri Dalam Negeri,” ucap Saldi.

Saldi juga memberikan saran agar Kemendagri memetakan tugas apa saja yang harus dilakukan dengan Pemprov Kaltim. Supaya masalah ini cepat selesai. Sebab jika dibiarkan masalah ini akan terus terkatung-katung. “Kalau begini terus susah koordinasi pemerintah daerah dengan pusat,” ucapnya.

Baca Juga:  Mendagri Perintahkan Pemkot Bontang Tarik Gugatan Tapal Batas Sidrap

Sebelumnya Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris juga menyampaikan bahwasanya selama ini belum ada fasilitasi dari Pemprov Kaltim. Padahal berdasarkan arahan sidang sebelumnya itu disampaikan oleh MK.

“Kami sayangkan bagian pemerintah tetap meminta kepada wali kota bontang agar patuh instruksi Mendagri,” tutur dia.

Ia menuturkan sebelumnya posisi pemkot tidak seperti ini. Keadaan ini diperparah dengan Pemprov yang membuat situasi semakin tidak jelas.

“Kalau saya tetap ingin melanjutkan pengujian baik secara pribadi maupun kelembagaan. Tapi tidak ingin bertentangan wali kota saya,” sebutnya.

Sementara Kepala Biro Hukum Setprov Kaltim Suparmi menjelaskan sebagaimana penyampaian surat pemprov jawaban resmi disampaikan Pj gubernur kala itu sebenarnya sudah difasilitasi dan dipertemukan. Kemudian sudah disampaikan ke Kemendagri. “Namun secara syarat mungkin perlu dipenuhin,” terangnya.

Baca Juga:  Bahas Kampung Sidrap dengan Mantan MK, Ini Kata AH

Sebelum berangkat ke Jakarta, ia juga diberikan pesan dari Gubernur Kaltim Rudi Mas’ud. Pada prinsipnya sesuai dengan surat Mendagri. Agar penyelesaian ini kembali ke daerah. “Bapak gubernur siap memfasilitasi,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, MK memberikan waktu sehari kepada Pemkot Bontang untuk melanjutkan pengujian materi atau tidak. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: kampung sidrap
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Dugaan Kasus Gratifikasi di Kaltim, Sembilan Orang Diperiksa KPK Termasuk Bupati PPU

Next Post

Polder Telihan Terkendala Pembebasan Lahan, DPRD Bontang: Jangan Hanya Sebatas Rencana

Related Posts

Gugatan Tapal Batas Sidrap Sudah Terdaftar di MA
Bontang

Pemkab Kutim Bakal Bersurat ke Bontang, Minta Setop Layani Warga Sidrap

3 November 2025, 08:00
Sah Secara Hukum, Wawali Bontang Sebut RT di Sidrap Tak Bisa Dicabut Begitu Saja
Bontang

Agus Haris Ingatkan Kutim Tak Intimidasi Warga Soal Administrasi Kependudukan

7 Oktober 2025, 13:30
Sah Secara Hukum, Wawali Bontang Sebut RT di Sidrap Tak Bisa Dicabut Begitu Saja
Bontang

Sah Secara Hukum, Wawali Bontang Sebut RT di Sidrap Tak Bisa Dicabut Begitu Saja

7 Oktober 2025, 12:16
Pengamat Sebut Tapal Batas Bontang-Kutim Harus Berdasarkan Kehendak Warga, Perlu Referendum
Bontang

Pengamat Sebut Tapal Batas Bontang-Kutim Harus Berdasarkan Kehendak Warga, Perlu Referendum

20 September 2025, 09:00
Kampung Sidrap Tetap di Kutim, Harapan Bontang Pupus di MK
Bontang

Sidrap Tetap Milik Kutim, Wawali Bontang; Perjuangan Belum Usai

17 September 2025, 18:18
Kampung Sidrap Tetap di Kutim, Harapan Bontang Pupus di MK
Bontang

Kampung Sidrap Tetap di Kutim, Harapan Bontang Pupus di MK

17 September 2025, 15:27

Terpopuler

  • Investasi Bodong Rugikan Rp18 Miliar, Istri Anggota DPRD Bontang Ikut Jadi Korban

    Investasi Bodong Rugikan Rp18 Miliar, Istri Anggota DPRD Bontang Ikut Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Didominasi Perempuan, Wali Kota Bontang Lantik Camat dan 10 Lurah Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Warga Tagih Uang di Toko Emas Berebas Tengah Bontang, Dugaan Investasi Bodong Mencuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Bontang Gelar Mutasi Besok, Nama Pejabat Masih Dirahasiakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demo 21 April Kaltim, Massa Desak Audit Pemprov dan Hentikan KKN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.