• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Haram Potong Sapi Betina, Jika Terbukti Terancam Tiga Tahun Penjara

by BontangPost
18 September 2017, 11:00
in Breaking News
Reading Time: 1 min read
0
ilustrasi

ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

SANGATTA – Masih banyak yang nekat memotong sapi betina produktif untuk kepentingan konsumsi maupun dijual. Padahal hal tersebut jelas bertentangan dengan peraturan.Memotong hewan betina haram hukumnya.

Seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal 18 ayat (4). Menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menyembelih ternak ruminansia kecil betina produktif atau ternak ruminansia besar betina produktif.

Sementara dalam pasal 86, diatur sanksi pidana kurungan bagi orang yang menyembelih ternak ruminansia besar betina produktif paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, dan denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 300 juta.

Tegasnya aturan ini membuat Dinas Pertanian Kutim, terus mengingatkan masyarakat khususnya pengusaha sapi agar mengindahkan peraturan tersebut. Sebab, dibalik itu ada konsekuensi yang harus diterima.

Baca Juga:  Terkait Uang Pengganti Korupsi Paramotor, Baru Rp 50 Juta Masuk Kas Daerah 

“Melanggar ada sanksi 3 tahun kurungan dan denda 300 juta. Untuk itu kembali kami ingatkan agar tidak memotong sapi betina,” ujar Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kutim, Mardi Suabman.

Bahkan sanksi tersebut akan lebih berat jika pelakunya orang yang tau hukum. Karena apa yang dilakukan didasari unsur kesengajaan.

“Boleh saja dipotong asal sudah tidak produktif. Akan tetapi ada syaratnya. Yakni Surat Keterangan Status Reproduksi atau SKSR. Ini berlaku untuk semua. Meskipun masyarakat umum. Apalagi jika sudah yang mengetahui maka makin berat sanksinya,” jelasnya.

Ada solusi lain untuk memecahkan masalah ini. Jika darurat, maka sapi betina tersebut dijual lalu dibelikan ke sapi jantan dan atau menukarnya dengan sapi betina.

Baca Juga:  Tersangka Kasus Perampokan Karangan Bertambah

“Kenapa hal ini ditekankan karena untuk swasembada daging. Untuk menambah bibit-bibit baru. Alhamdulillah, Kutim belum kami jumpai hal ini (memotong sapi betina),” katanya. (dy)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: HewanSangatta Post
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Stitek Gelar Pembekalan Kehidupan Kampus 

Next Post

Tingkatkan Kualitas Jalan di Pedalaman, Pemkab Pakai Skema Multiyears 

Related Posts

Tegaskan Hanya Boleh Satu KTP-el
Breaking News

Tegaskan Hanya Boleh Satu KTP-el

24 Desember 2018, 15:30
Terkait Harga TBS, Petani Sawit Pilih Gerak Sendiri
Breaking News

Terkait Harga TBS, Petani Sawit Pilih Gerak Sendiri

24 Desember 2018, 15:10
Pemkab Harus Terbuka
Breaking News

Pemkab Harus Terbuka

24 Desember 2018, 15:05
Daerah Perbatasan Butuh Pengawasan Khusus
Breaking News

Daerah Perbatasan Butuh Pengawasan Khusus

24 Desember 2018, 15:00
Dua Tahun Bebas Karhutla, PT EBL Beri Penghargaan 
Advertorial

Dua Tahun Bebas Karhutla, PT EBL Beri Penghargaan 

24 Desember 2018, 08:00
Pembalap Liar Terancam Penjara
Breaking News

Pembalap Liar Terancam Penjara

23 Desember 2018, 15:30

Terpopuler

  • Didominasi Perempuan, Wali Kota Bontang Lantik Camat dan 10 Lurah Baru

    Didominasi Perempuan, Wali Kota Bontang Lantik Camat dan 10 Lurah Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investasi Bodong Rugikan Rp18 Miliar, Istri Anggota DPRD Bontang Ikut Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penjual Air Kesehatan Sebar Hoax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demo 21 April, DPRD Kaltim Sepakati Tuntutan Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Warga Tagih Uang di Toko Emas Berebas Tengah Bontang, Dugaan Investasi Bodong Mencuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.