BONTANG – Penolakan sejumlah 22 RT Kelurahan Tanjung Laut Indah terhadap rencana pemekaran, disanggah Lurah Tanjung Laut Indah, Rosianton Herlambang.
Ia mengatakan, bukan pemekaran yang tidak disetujui warganya, namun upaya untuk memasukkan kawasan Tanjung Laut Indah ke kecamatan pemekaran.
“Bukan menolak pemekaran, tetapi warga tidak setuju apabila Kelurahan Tanjung Laut Indah bergabung di Kecamatan Bontang Timur,” terangnya.
Posisinya sebagai stakeholder pemerintah daerah harus berada dalam sisi yang netral terkait kasus ini. hal tersebut ditunjukkan Rosianton Herlambang dengan menyampaikan setiap program pemerintah, terkhusus perihal pemekaran.
Kronologis penolakan bergabungnya Kelurahan Tanjung Laut Indah terjadi setelah adanya sosialisasi dari Tim Pemekaran tingkat kota. Dinamika itu muncul setelah 22 RT menanggapi hasil sosialisasi dalam rembuk warga.
“Saya menerima surat dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) terkait aspirasi warga yang dilampiri dengan berita acara tersebut,” ujarnya.
Faktor yang menjadi alasan penolakan ialah jarak, mengingat apabila melebur di Kecamatan Bontang Timur maka proses pengurusan administrasi pelayanan warga tidak sedekat saat ini. Disamping itu, jarak yang jauh akan menambah biaya warga untuk menuju tempat pelayanan di wilayah Kecamatan Bontang Timur nantinya.
“Misalkan ada tindakan kriminal kita pasti menuju Mapolsek Bontang Utara (nantinya menjadi Bontang Timur), jaraknya terlalu jauh. Ditambah ada dua lokasi yang sangat rawan di Kelurahan Tanjung Laut Indah yakni Pasar Rawa Indah dan Pelabuhan,” ungkapnya.
Beberapa tempat administrasi pelayanan warga lainnya yang menjadi alasan bertahan di kecamatan Bontang Selatan karena letak kedekatannya ialah Kantor Kecamatan, Puskesmas dan KUA.
Berkenaan dengan maraknya pelayanan administrasi bersistem elektronik, ia mengatakan tidak semua dapat dilakukan dengan sistem tersebut.
“Ada urusan yang mengharuskan orang tersebut datang, misalnya mengurus surat tanah,” tuturnya.
Fondasi pemekaran haruslah mempertimbangkan beberapa aspek. Aspek tersebut mencakup sosial budaya dan tingkat perekonomian.
Sehubungan dengan letak geografis melalui peta yang mengharus masuk kecamatan hasil pemekaran, ia mengungkapkan apabila kondisi tersebut terjadi sebelum adanya populasi penduduk. Akan tetapi, jikalau sudah terdapat penduduk di suatu wilayah tersebut, maka faktor penduduk tersebut haruslah menjadi prioritas. (*/ak)







