SANGATTA- Harga pupuk bersubsidi tahun 2018 telah dirilis. Berdasarkan surat keputusan (SK) Pemprov Kaltim yang mengacu pada peraturan Menteri Pertanian Nomor 69/Permentan/SR.310/12/2016, harga eceran tertinggi (HET) masih sama dengan tahun lalu.
HET yang berlaku untuk pembelian pupuk bersubsidi secara tunai di kios pengecer memang beragam. Jenis pupuk Urea dihargai Rp 1.800 per Kilogram (Kg) dan untuk kemasan 50 Kg dijual Rp 90.000, lalu pupuk SP 36 seharga Rp. 2000 per Kg sedangkan untuk kemasan 50 kg dijual Rp 100.000. Kemudian pupuk ZA Rp 1.400 per Kg, adapun kemasan 50 Kg dijual diharga Rp 70.000. Selanjutnya Pupuk NPK dijual dengan harga Rp 2.300 per Kg untuk kemasan 50 kg dijual Rp 115.000. Terakhir pupuk Organik seharga Rp 500 per Kg.
Kepala Seksi Pengelolaan Lahan dan Air Pertanian Dinas Pertanian Ahmad Witro mengungkapkan, di Kutim kebutuhan pupuk bersubsidi tahun ini mencapai 8.874 ton. Kini harganya telah diumumkan dan nominalnya tidak berubah seperti tahun 2017.
“HET Pupuk memang masih sama dengan tahun lalu,” tutur Ahmad.
Dia menambahkan, Kios akan menjual harga sesuai HET. Namun kerap kali petani meminta pupuk diantar ke lokasi (dari kecamatan ke desa). Biasanya kios mengenakan biaya tambahan sebagai ongkos kirim pada kasus seperti itu. Besaran ongkos kirim sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
“Kalau para petani datang ke kios ya tetap harga HET. Kios yang kita tunjuk ada kok di tiap Kecamatan,” imbuhnya.
Untuk diketahui, penentuan jumlah kebutuhan pupuk di Kutim sendiri berdasarkan kebutuhan petani tiap kelompok dan direkap oleh pihak Kecamatan. Rinciannya pada tahun 2018 kebutuhan Pupuk Urea 2.600 ton, lalu SP 36 berjumlah 637 ton, kemudian ZA 194 ton, pupuk NPK 5.400 ton dan terakhir untuk pupuk organik berjumlah 43 ton. Jumlah tersebut mencakup kebutuhan satu tahun. (hd)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: