SANGATTA – Upaya hukum yang dilakukan Jurjani alias Ijur (45) warga Sangkulirang terdakwa kasus pembunuhan bocah Neysa Nur Azlia, pertengahan 2016 lalu membuahkan hasil. Sebab, vonis yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda Mahfud Saifullah dibantu H Sultoni dan M Najib Soleh sedikit meringankan terdakwa. Karena Ijur hanya dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup. Sementara sebelumnya di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Sangatta, Ijur divonis pidana mati.
“Kami (PN Sangatta, Red.) sudah terima salinan putusannya dari PT Samarinda. Poinnya, PT membatalkan hukuman mati terhadap Ijur, yang diganti dengan pidana penjara seumur hidup,” ucap Humas PN Sangatta, Andreas Pungky Maradona dalam keterangan persnya, Senin (27/2).
Andreas yang juga salah satu majelis hakim PN Sangatta itu menyebutkan, PT Samarinda sependapat dengan pertimbangan majelis PN Sangatta dimana perbuatan Ijur melanggar pasal 340 KUHP. Namun, dalam pertimbangan lainya majelis hakim melihat tidak ada keberatan atau tuntutan keluarga korban, agar Ijur dihukum berat.
“Dari keterangan saksi Abdul Wahab dipersidangan hanya menyebutkan warga Sangkulirang tidak bersedia lagi, Ijur kembali ke Sangkulirang. Karenanya, PT Samarinda sependapat jika Ijur dihukum seumur hidup,” bebernya.
Andreas menerangkan, Putusan PT Samarinda, dijelaskannya, dibacakan majelis, Rabu (8/2). Sementara surat pemberitahuan salinan putusan baru diterima PN Sangatta, Selasa (21/2). “Pemberitahuan putusan PT Kaltim sudah diterima Kejaksaan Negeri Sangatta serta penasihat hukum Ijur,” tambahnya.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Kutim Mulyadi mengatakan belum dapat memberi tanggapan terkait vonis tersebut. Sebab, dirinya sedang menghadiri kegiatan di Kejaksaan Tinggi Kaltim.
“Besok (Hari ini, Red.) saja, tunggu saya sudah di Sangatta,” kata Mulyadi melalui pesan teks.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jurjani, pada Selasa 13 Desember 2016 lalu, divonis hukuman mati oleh majelis hakim PN Sangatta. Vonis ini lebih berat dari tuntutan JPU dengan pidana seumur hidup.
Putusan majelis PN Sangatta ini ditegaskan Ijur terbukti dan dengan sadis telah membunuh dan membakar Nesya Nur Asylya (4).
Dalam amar vonisnya, majelis yang terdiri Tornado Edmawan, Andreas Pungky Maradona serta Nurahmat, menyebutkan kebaikan keluarga korban justru dibalas dengan perbuatan sadis.
“Perbuatan terdakwa secara sah dan menyakinkan terbukti, sehingga divonis bersalah dengan hukuman mati,” kata Tornado Edmawan saat membacakan bagian dari amar vonisnya.
Terhadap putusan majelis hakim, Ijur melalui Arianto sebagai penasihat hukumnya mengajukan banding dengan minta PT Kaltim untuk membatalkan putusan PN Sangatta, atau jika memang terbukti Ijur dihukum seringan-ringannya. (aj)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post