BONTANG – Maraknya jasa pembuatan ijazah sekolah, baik SD, SMP, dan SMA yang dijual di media sosial (medsos), mendapat tanggapan dari Dinas Pendidikan (Disdik) Bontang. Disdik menilai jasa pembuatan ijazah secara daring, ilegal.
Kepala Disdik Bontang, Akhmad Suharto mengatakan, dia belum mendapat informasi terkait maraknya jasa pembuatan ijazah tersebut. Namun bila itu benar, menurutnya itu ilegal, karena ijazah resmi hanya dikeluarkan oleh pemerintah pusat, yakni melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
“Untuk ijazah memang hanya sekolah yang menyelenggarakan ujian yang bisa memberikan, karena mereka langsung melaporkan ke pusat dengan sistem dapodik,” jelasnya, Selasa (13/11) kemarin.
Suharto menjelaskan, kemudian ijazah yang dikeluarkan pusat pun tak banyak, mereka mengeluarkan sesuai daftar yang ada didapodik. Maka dari itu, bila ada yang rusak, pihak sekolah tak bisa asal mengganti. Harus bersurat dulu ke pusat.
“Tak gampang ijazah itu dikeluarkan, memang langsung dari pusat,” terangnya.
Dia menambahkan, sebenarnya ijazah yang asli dan palsu itu dapat diketahui. Asli ditandai kualitas kertasnya sangat bagus, memiliki nomor kode, dan barcode. Kemudian cetakannya tak mudah luntur atau dipalsukan karena dalam percetakan tersebut kementerian bekerja sama dengan Perum Peruri. Sedangkan yang palsu, diyakini tidak memiliki kualitas sebagus yang asli.
“Saya kira, bila pun ada percetakan yang berizin, itu tak gampang. Karena harus memiliki standar percetakan,” pungkasnya. (ver)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post