PEMERINTAH dianggap lalai dalam menertibkan lubang bekas tambang yang menimbulkan korban jiwa. Tidak hanya itu, perusahaan pembuat lubang tambang juga disebut enggan bertanggungjawab.
Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim pun meminta agar Pemprov Kaltim berhenti menjadikan lemahnya aturan yang mengatur reklamasi lubang eks tambang sebagai dalih. Pasalnya, penutupan lubang tambang tetap menjadi tanggung jawab perusahaan.
Hal tersebut disampaikan Dinamisator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang. Ia menyebut, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) gagal paham mengenai penutupan lubang tambang yang disebut bukan tangung jawab perusahaan.
Sebab dalam Undang-Undang (UU) nomor 4 Tahun 2009 sudah jelas mengatur tentang hal ihwal pertambangan mineral dan batu bara. “Hal teknisnya bahkan diatur lagi pada PP 78 tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang. Ini dikuatkan lagi dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 26 tahun 2018 tentang pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik dan pengawasan pertambangan minerba,” terang Rupang.
Bahkan, imbuhnya, masih dalam Permen yang sama pasal 22 menyebut dengan jelas ada penegasan mengenai kewajiban bagi pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) untuk melaksanakan reklamasi dan pascatambang.
Untuk itu, ia meminta, pemerintah segera berhenti berdalih bahwa aturan itu tidak ada. Bahkan, jika memang peraturan tersebut tidak ada, hal itu merupakan tanggung jawab pemerintah untuk memperkuat aturan dalam peraturan daerah (perda).
“Kita ini bicara tentang perlindungan terhadap anak. Semua pihak harusnya menganggap persoalan ini penting. Tidak sebatas kewenangan provinsi, tapi juga kewenangan kabupaten dan kota. Kalau aturannya lemah, ya diperkuat lah dengan membuat aturan yang membuat perusahaan bisa menutup lubang tambang,” tegasnya.
Jika pemerintah tidak serius dalam menanggapi masalah ini, kata dia, sama saja artinya ada skenario yang sengaja membuat lemah peraturan tersebut. Karena bisa jadi orang-orang yang membuat aturan ini juga menjadi pemain di tambang.
“Intinya bagaimana agar tidak ada lagi yang mati di lubang tambang. Itu kalau pemerintah dan legislatif serius! Kita tahu ada kelemahan dalam aturan hukum, tapi jangan dijadikan dalih. Setop bicara aturan hukumnya lemah, itu sama saja alasan untuk tidak melakukan sesuatu,” pungkasnya. (*/dev)







