SAMARINDA – Kasus tertabraknya jembatan Mahakam Kota (Mahkota) telah berulang kali terjadi. Setidaknya sejak 2016 lalu, sudah tiga kali kapal pengangkut batu bara menabrak jembatan tersebut. Karena itu, selama proses penelitian kerusakan jembatan, pemerintah daerah diminta membatasi kendaraan yang melintasi Jembatan Mahkota.
Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Agus Suwandy menuturkan, pembatasan kendaraan yang melintasi jembatan Mahkota harus segera dilakukan pemerintah daerah. Pasalnya sewaktu-waktu jembatan tersebut dapat memakan korban jiwa.
“Ini soal nyawa manusia. Kami tidak ingin kejadian ambruknya jembatan terjadi lagi di Kaltim. Sebaiknya pemerintah provinsi membatasi lalu lintas kendaraan di jembatan Mahkota,” imbuh Agus, Rabu (2/5) lalu.
Pembatasan dikhususkan bagi kendaraan roda empat dengan ukuran besar. Terlebih bagi kendaraan yang memuat barang atau penumpang dalam jumlah banyak. Sedangkan kendaraan roda dua, dapat melintasi jembatan namun tetap dalam pengawasan dan pengaturan dari pihak keamanan.
Kata dia, pembatasan kendaraan dilakukan hingga proses penelitian kondisi jembatan rampung. Sebab sejak pilar jembatan ditabrak ponton pada Ahad (29/4) lalu, jembatan masih tidak aman bagi pengguna jalan.
“Saya dengar waktu itu jembatan sempat goyang. Artinya kondisinya bisa lebih parah dari sebelumnya. Apalagi jembatan ini sudah beberapa kali ditabrak. Jangan sampai keterlambatan pengambilan kebijakan ini dapat memakan korban jiwa,” tegasnya.
Sementara itu Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Syafruddin menyarankan, pemerintah harus lebih meningkatkan pengawasan terhadap lalu lintas kapal pengangkut batu bara. Terhadap kapal pengangkut batu bara yang melewati standar, pemerintah perlu memberikan sanksi.
Kata dia, semenjak jembatan Mahkota ditabrak ponton, pengawasan dari pemerintah masih terbilang lemah. Buktinya ada keterlambatan tindak lanjut kasus penabrakan pilar jembatan.
Pengawasan, lanjut Syafruddin, tidak perlu dilakukan secara langsung di areal jembatan. Tetapi pemerintah daerah dapat memanfaatkan Closed Circuit Television (CCTV). Alat tersebut diharapkan bisa langsung tersambung pada operator pada dinas terkait.
“Kemudian bisa juga CCTV tersebut terhubung di kepolisian. Supaya aparat keamanaan bisa setiap waktu mengontrol jembatan. Kalau ada ponton yang berpotensi menabrak jembatan, bisa langsung ditegur aparat,” imbuhnya.
Selain itu, Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kaltim itu menambahkan, ke depan pemerintah daerah dan DPRD perlu menyusun aturan yang dapat dijadikan acuan untuk pengelolaan jembatan di Kaltim.
“Saya tidak ingin kejadian seperti ini terus terulang. Karena itu perlu ada aturan. Aturan itu harus dijadikan standar bagi pengangkut batu bara yang melintasi jembatan. Tidak hanya dikhususkan untuk jembatan Mahkota, tetapi meliputi seluruh jembatan di Kaltim,” sarannya. (*/um)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post