bontangpost.id – Bocah 8 tahun di Bontang menjadi korban kekerasan seksual oleh seorang pria berinsial AH (63). Kakek tua tersebut dengan tega mencabuli tetangganya tersebut hingga akhirnya dibekuk Tim Rajawali Polres Bontang pada Selasa (2/7/2024) pukul 10.00.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto menyebut, kejadiannya pada Maret 2024 lalu sekitar pukul 10.00 di wilayah Bontang Selatan.
“Korban ini tetangganya, tidak jauh dari rumah tersangka,” ujarnya.
Adapun kasus ini masih didalami polisi. Termasuk motif tersangka maupun sudah berapa kali dia melakukan aksi bejatnya tersebut.
“Detailnya belum bisa saya sampaikan, yang jelas tersangka sudah kami tahan di Mapolres Bontang,” katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E terkait pencabulan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)







