• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Kecamatan Ambil Alih 26 Tugas Kabupaten 

by BontangPost
29 Maret 2017, 12:30
in Breaking News
Reading Time: 1 min read
0
Foto Ismunandar/Bupati Kutim

Foto Ismunandar/Bupati Kutim

Share on FacebookShare on Twitter

 

SANGATTA – Pemerintah Kecamatan  mendapatkan kepercayaan untuk mengambil alih sebagian tugas pokok Pemerintah Kabupaten. Sedikitnya ada 26 item kewenangan kabupeten yang ditangani kecamatan. Diantaranya, masalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) serta Izin Keramaian (HO).  

Dikatakan Bupati Kutim, Ismunandar, pelimpahan tersebut dibalut dalam program kecamatan berupa Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten).

“Paten merupakan salah satu langkah Pemkab Kutim untuk mendekatkan pelayanan administrasi ke masyarakat. Salah satu contoh pelayanan yang dapat dilaksanakna ialah IMB dengan luasan dibawah 150 meter persegi. Maupun SITU, HO dan SIUP perorangan di bawah 50 juta.  Dengan ditangani langsung oleh camat, maka masyarakat lebih mudah dan cepat mendapatkan pelayanan,” jelas Bupati Ismu.

Baca Juga:  Bupati Minta Wartawan Bekerja Sesuai Kode Etik 

Terkhusus untuk IMB, Bupati mengingatkan agar seluruh camat dapat lebih cermat dalam menerbitkannya.  Harus berpacu pada tata raung maupun aturan di kecamatan. Dengan begitu, sama halnya mensukseskan program pemutihan rumah-rumah yang belum memiliki IMB sehingga ada kepastian hukum atas rumah yang dinaungi. “Adanya program Paten ini maka sejalan dengan misi bupati nomor lima yakni mewujudkan tata pemerintahan yang profesional, kredibel, dan beriorientasi pada pelayanan publik,” katanya.

Program yang dijalankan sejak tahun 2015 lalu tersebut baru mencakup  di delapan kecamatan. Setelah ada pelimpahan tahap ke dua oleh Bupati Kutim, maka kini 18 kecamatan dapat melaksanakan Paten.  “Kami mengharapakan agar kepercayaan yang diberikan dapat dijalankan dengan maksimal. Jangan sampai ada keluhan dari masyarakat bahwa pelayanan di kabupaten lebih baik ketimbang kecamatan setelah pelimpahan,” katanya.

Baca Juga:  Buang Sampah Sembarangan Masih Marak

Menanggapi hal itu, Amin, warga Sangatta Utara mengaku senang dengan kebijakan tersebut. Karena dirinya tidak lagi harus mengurus segala kebutuhan perizinan di kabupaten. “Tentunya ini merupakan kemajuan bagi daerah kita. Karena hampir semua kebutuhan masyarakat sudah bisa dibuat ditingkat kecamatan. “Ini merupakan kemajuan bagi Kutim. Karena tidak lagi mempersulit masyarakat dan tentunya pelayanan bisa cepat dari sebelumnya,” katanya. (dy)

Tags: kecamatanSangatta Post
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

BPJS Kesehatan Serahkan 4.000 KIS, Siap Didistribusikan ke 18 Kecamatan 

Next Post

Kembali Menggema, TMMD 98 Menggebrak Desa 

Related Posts

Tegaskan Hanya Boleh Satu KTP-el
Breaking News

Tegaskan Hanya Boleh Satu KTP-el

24 Desember 2018, 15:30
Terkait Harga TBS, Petani Sawit Pilih Gerak Sendiri
Breaking News

Terkait Harga TBS, Petani Sawit Pilih Gerak Sendiri

24 Desember 2018, 15:10
Pemkab Harus Terbuka
Breaking News

Pemkab Harus Terbuka

24 Desember 2018, 15:05
Daerah Perbatasan Butuh Pengawasan Khusus
Breaking News

Daerah Perbatasan Butuh Pengawasan Khusus

24 Desember 2018, 15:00
Dua Tahun Bebas Karhutla, PT EBL Beri Penghargaan 
Advertorial

Dua Tahun Bebas Karhutla, PT EBL Beri Penghargaan 

24 Desember 2018, 08:00
Pembalap Liar Terancam Penjara
Breaking News

Pembalap Liar Terancam Penjara

23 Desember 2018, 15:30

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.