SANGATTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah mengatur cairan rokok elektrik atau vape harus mengenakan pita cukai di seluruh Indonesia, termasuk Kutim sekalipun. Dimana kenaikan harga liquid pun terjadi sebesar 57 persen menjadi kewenangan bea cukai.
Kebijakan pungutan cukai rokok elektrik ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Cukai terhadap produk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).
Hal ini sempat menuai kontroversi di kalangan pengguna vape, bahkan sejumlah pedagang. Seperti salah satu warga Sangatta Selatan yang telah satu tahun menjadi pengguna vape, Rizal Fahroni. Dirinya mengaku saat ini tidak lagi menggunakan rokok elektrik. Mengingat ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan.
“Setahun lebih saya pakai vape. Sekarang sudah tidak lagi, ya terbilang mahal juga salah satunya,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (5/10).
Di tempat berbeda, Sofyan Hadi yang juga menetap di Jalan Masabang, Sangatta Selatan mengaku tidak keberatan atas kenaikan harga vape. Menurutnya, hal tersebut dianggap wajar. Juga baik agar tidak mudah dijangkau oleh anak di bawah umur.
“Kalau masalah naiknya sih tidak masalah, yang penting kualitas dari brewer atau produsen liquidnya tidak menurunkan kualitasnya,” pungkasnya.
Ia mengaku adanya perubahan harga. Kenaikan itu disebabkan oleh adanya pita cukai. Tapi dia mengatakan akan tetap bertahan menggunakan vape dibanding harus kembali ke rokok tembakau.
“Tetap ngevape aja sih, soalnya untuk perbedaan sehat atau tidaknya dibanding rokok biasa,” tuturnya.
Sofyan mengatakan, mekanisme penjualan yang terbilang ketat, tidak untuk anak di bawah umur dengan diperdagangkan hanya malam hari saja. Selain itu, kenaikan harga juga dianggap bagus.
“Kalau naik gitu juga agak bagus, biar pemula tidak asal-asalan mau pakai vaping. Paling tidak 18 tahun ke atas,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi, Bimbim pemuda berusia 22 tahun ini menuturkan, dirinya telah empat tahun menjadi pengguna vape. Ia merasa sangat senang adanya titik terang perihal legalitas liquid dengan pita cukai. Pasalnya, selama ini dirinya kerap menjadi omongan masyarakat. Menurut banyak orang, vape sangat berbahaya dan ilegal. Sehingga penggunanya juga merupakan bagian dari hal yang negatif.
“Dulu itu liquid bisa mencapai Rp 300 ribu. Sekarang kalau di kisaran Rp 150 rata-rata terbilang murah dijangkau. Saya senang dengan adanya aturan ini, jadi masyarakat tidak memandang miring lagi,” tandasnya.
Seorang pedagang di salah satu vape store Sangatta, Dani menyatakan tetap menjual liquid. Dengan adanya pita cukai menurutnya bagus, karena bisa mengubah stigma negatif masyarakat yang sebelumnya beranggapan tidak benar.
“Peminat masih banyak, naik juga tidak beda jauh sama harga sebelumnya. Setidaknya vape lebih jelas lah di Indonesia, tidak ada lagi yang menyamakan dengan narkoba,” jelasnya.
Dirinya menjabarkan perubahan harga sesuai dengan kuantitas dan kualitas. “Harga beda-beda. Ada yang 30 ml – 60 ml. Mulai dari Rp 100-200 ribu,” paparnya. (*/la)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post