– Rumah tangga AS (32) dan RS (40), warga Samarinda Ilir, pecah konflik hebat pada Minggu (21/9/2025) siang. Hanya karena ajakan biologisnya ditolak, AS naik pitam dan menganiaya istrinya.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 11.30 Wita di ruang tamu rumah mereka. AS mengajak istrinya berhubungan intim, namun RS menolak dengan alasan belum siap. Penolakan itu memicu emosi AS hingga menendang, memukul wajah, serta membogem lengan dan badan istrinya.
Situasi semakin mencekam ketika AS mengangkat tabung gas 3 kilogram dan mengancam akan melemparkannya ke arah korban. Tak hanya itu, ia juga menjambak rambut RS hingga korban jatuh tersiksa. Usai melakukan kekerasan, AS meninggalkan rumah.
Tak tahan dengan perlakuan kasar suaminya, RS melapor ke Polsekta Samarinda Kota. Laporan langsung ditindaklanjuti, hingga Selasa (22/9/2025) sore, polisi berhasil meringkus AS di kawasan Ring Road II, Kelurahan Loa Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang.
Kapolsekta Samarinda Kota, AKP Kadiyo, membenarkan penangkapan tersebut. Barang bukti berupa tabung gas LPG 3 kilogram, sarung, serta hasil visum turut diamankan. “Pelaku sudah kami tahan. Motifnya karena emosi ajakan ditolak. Namun jelas ini tindak pidana KDRT,” tegasnya.
AS dijerat UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pasal 44 Ayat (1) dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Sementara RS masih menjalani pemulihan akibat luka dan trauma psikologis. (KP)







