BONTANGPOST.ID, Tanah Bumbu – Gara-gara tersinggung ditegur istrinya karena kentut sembarangan, seorang pria berinisial AR (24), warga Desa Gusunge, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, harus berurusan dengan polisi.
Tersangka ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir, Rabu (1/10/2025) sore.
Kasi Humas Polres Tanah BumbuI pda Supriyo Sanyoto, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada 22 Mei 2025. Saat itu, korban H (23) menegur suaminya yang kentut sembarangan di kamar. Teguran tersebut justru memicu pertengkaran hebat hingga berujung kekerasan.
“Tersangka menendang pintu kamar, menyiram air ke tubuh istrinya, lalu menendang perut korban hingga terjatuh,” jelas Supriyo, Kamis (2/10).
Tidak berhenti di situ, tersangka juga memukul wajah, meludahi, menendang pinggang, dan memukul kepala korban. Aksi brutal itu baru berhenti setelah nenek pelaku melerai.
Akibat penganiayaan, korban mengalami luka memar di wajah, lengan, lutut, dan paha, serta nyeri di pinggang. Ia kemudian melapor ke Polsek Kusan Hilir.
Polisi yang menerima laporan segera mengamankan tersangka di rumahnya. Barang bukti yang disita antara lain satu daster warna toska, dua buku nikah, dan hasil visum et repertum.
Kini tersangka telah ditahan di Polsek Kusan Hilir dan dijerat Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). (*)







