Sebanyak 22 unit mobil dinas (mobdin) DPRD ditarik. Ini menyusul disahkannya revisi kedua atas Perda nomor 2 tahun 2005 dalam Sidang Paripurna yang digelar Kamis (31/7) silam. Beragam kisah diceritakan oleh beberapa anggota DPRD terkait pengembalian mobdin.
Adiel Kundhara, BONTANG
ANGGOTA Komisi III Rusli salah satunya. Ia terbiasa menggunakan sepeda motor merk Vespa sebagai sarana transportasinya. Jadi, meski mobdin dikembalikan, tak masalah baginya.
“Bagi orang lain pasti aneh melihatnya, tetapi saya biasa saja, bahkan saya terbiasa touring dengan Vespa,” ungkapnya.
Mengingat kondisi cuaca di Bontang yang tidak bisa diprediksi, ia mengaku hal tersebut bukanlah sebuah rintangan. Dengan gaya khas candaannya, anggota Fraksi Hanura Perjuangan ini selalu menyiapkan perlengkapan untuk mengatasi problem tersebut. “Siap-siap saja bawa mantel,” guraunya.
Persoalan pengembalian mobdin bagi dia tidak menjadi persoalan yang besar. Ia mempercayai bahwa rezeki selalu ada, bahkan tidak menutup kemungkinan dirinya membeli kendaraan baru kelak.
“Kalau ada rezeki ya saya beli mobil. Tetapi pada intinya kalau mobil dikembalikan saya tidak kaget,” kata pria yang juga mengaku Ketua Klub Motor Vespa di Bontang ini.
Sementara itu anggota DPRD lainnya, Arif mengatakan, pemerintah daerah tidak wajib memberikan transportasi. Namun, bentuknya berupa kebijakan Pemkot Bontang, untuk memberikan pinjaman kepada anggota DPRD sebelum PP tersebut turun.
Ketua Fraksi Hanura Perjuangan ini mengatakan, mobdin miliknya sudah dikembalikan sejak tanggal 1 Juli lalu. Ke depan, ia tidak mempermasalahkan moda transportasi yang dipakai. Sebab, ia sudah mempunyai kendaraan pribadi. “Saya ada mobil pribadi,” ujarnya.
Ia menegaskan, pengembalian kendaraan bukan saat Perda ditetapkan, namun saat Perda tersebut diundangkan. Diundangkan berarti mendapat nomor registrasi dari Gubernur yang akan tertera di lembaran daerah.
Mengenai besaran tunjangan transportasi, dikatakannya masih menunggu Peraturan Wali Kota (Perwali). Ada dua kemungkinan, yakni sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) yang berupa sewa bulanan atau mengacu pada Tim Appraisal Daerah dengan sistem sewa dikalikan selaras jumlah hari kerja. “Tetapi berdasarkan Undang-Undang 23 bahwa DPRD setara dengan eselon dua,” tandasnya.
Menurut pantauan Bontang Post, mobdin yang sudah dikembalikan sampai kemarin (2/8) sebanyak 13 kendaraan. (bersambung)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post