KOMISI III DPRD merasa geram akan tindakan pengerjaan yang dilakukan oleh PT Graha Power Kaltim (GPK). Pasalnya manajemen perusahaan tidak melakukan koordinasi yang baik dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Hal ini sehubungan dengan proses perizinan yang mutlak harus dilakukan.
“Saya geram, seharusnya mereka harus koordinasi dengan OPD,” kata ketua Komisi III DPRD Rustam HS saat sidak, kemarin (5/12).
Bahkan, jikalau tidak ada progres baik yang dilakukan pihak perusahaan, maka tak segan legislator akan melakukan penutupan lokasi pengerjaan Proyek PLTU di wilayah Teluk Kadere, Bontang Lestari.
“Ini tidak menghambat tetapi kalau ada yang melanggar aturan kami akan turun untuk meluruskan,” tambahnya.
Sementara, anggota Komisi III Ridwan menuturkan, tidak ada niat yang baik dari PT GPK. Mengingat beberapa kali perusahaan ini tidak menggubris pemberitahuan dan petunjuk dari OPD.
“Mereka (PT GPK, Red.) harus mengetahui prosedur yang ada, jangan sampai ada klaim dari masyarakat,” kata Ridwan.
Secara masterplan, pihak perusahaan telah melakukan pembangunan yang sesuai. Namun, belum terpenuhinya rekomendasi sehubungan dengan analisis dampak mengenai lingkungan (AMDAL).
Seperti diketahui, proses rekomendasi menjadi ranah Pemprov Kaltim. Akan tetapi proses pengerjaan wajib dilaporkan kepada pemerintah daerah mengingat lahan tersebut milik Pemkot Bontang.
Sebelumnya, proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) atau Power Plant dengan kapasitas 2×100 megawatt ini pernah bermasalah. Dikarenakan, perusahaan melakukan pengerukan di dasar laut tanpa izin. Namun, saat ini telah mengantongi izin tersebut dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). (*/ak)






