“Lebih Baik Terlambat”
SAMARINDA – Meski mengalami keterlambatan, Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) APBD Kaltim Tahun Anggaran 2017 akhirnya disepakati. Kesepakatan ditandai penandatangan KUPA-PPAS antara Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak dan Ketua DPRD Kaltim Syahrun dalam paripurna ke-26 DPRD Kaltim, Kamis (14/9) kemarin.
Dalam KUPA-PPAS ini, terdapat penambahan sebesar Rp 722 miliar. Sehingga dari yang semula Rp 8,098 triliun menjadi Rp 8,820 triliun. Secara rinci, penambahan terjadi pada anggaran pendapatan dari yang semula Rp 8,098 T mendapat tambahan sebesar Rp 110,8 miliar. Sehingga menjadi Rp 8,209 triliun.
“Yang bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) semula sebesar Rp 3,987 triliun, bertambah sebesar Rp 180,13 miliar jadi Rp 4,167 triliun,” papar Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak dalam sambutannya.
Dia menyebut, tambahan Rp 722 miliar ini nantinya akan digunakan untuk belanja daerah. Di antaranya untuk membiayai penyesuaian kekurangan gaji dan tunjangan PNS, tambahan bantuan bantuan keuangan kepada kabupaten/kota, serta tambahan hibah.
“Tambahan hibah yang masuk dalam rencana anggaran ini meliputi pembiayaan KPU, Bawaslu, tahapan persiapan Pilkada 2018, serta pembayaran utang Pemprov Kaltim,” jelasnya.
Lebih lanjut Faroek membeber, belanja daerah yang tercantum dalam KUPA-PPAS ini, juga melanjutkan pembangunan infrastruktur di Kaltim. Termasuk pembiayaan untuk pembangunan infrastruktur prioritas kegiatan tahun jamak Bandara Samarinda Baru (BSB) dan belanja Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
“Pada sisi penerimaan pembiayaan, sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun 2016 sebesar Rp 611,16 miliar,” tambah Faroek.
Kepada awak media, orang nomor satu di Banua Etam ini mengakui keterlambatan kesepakatan KUPA-PPAS. Terbatasnya pendapatan daerah menjadi pertimbangan bagi tim Pemprov Kaltim dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim untuk mendahulukan kegiatan-kegiatan prioritas. Karena itu menurutnya tidak menjadi masalah meski terjadi keterlambatan.
“Makanya kalau terlambat sedikit, saya kira tidak ada masalah. Yang penting selesai. Better late than never, itu prinsipnya. Lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali menyelesaikan,” tegasnya.
Karenanya dia mengucapkan terima kasih kepada anggota dewan yang telah bekerja keras dalam merumus KUPA-PPAS ini. Yang sebelumnya telah menghabiskan waktu hingga bermalam-malam untuk mencari solusi terbaik. Dia pun berharap kerja sama antara pemprov dan DPRD yang telah terjalin baik ini dapat ditingkatkan.
Pemprov sendiri menurut Faroek terus berupaya meningkatkan PAD. Yaitu dengan meningkatkan intenfikasi dan ekstenfikasi penerimaan pajak-pajak daerah. “Dengan pemanfaatan informasi dan teknologi, kami sudah dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban terhadap pajak-pajak daerah,” tuturnya.
Sementara itu Ketua DPRD Kaltim Syahrun menjelaskan, proses pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 dimulai dengan penyampaian KUPA-PPAS. KUPA-PPAS ini dibahas bersama antara Banggar DPRD dan tim anggaran Pemprov Kaltim.
“Kami ucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Banggar DPRD dan tim anggaran Pemprov Kaltim yang telah bekerja keras membahas KUPA-PPAS ini. Sehingga penandatangan kesepakatan dapat dilaksanakan,” ungkap Syahrun. (luk)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: