bontangpost.id – Awal Februari 2021 ini, hampir setiap hari pengedar narkotika maupun pengguna diringkus polisi. Kali ini, Kamis (4/2/2021) HA (44) ditangkap di rumahnya di Kelurahan Tanjung Laut Bontang Selatan.
Dia terbukti menyembunyikan narkoba jenis sabu di dalam kamarnya. Sabu seberat 5,05 gram dikemas dalam 5 bungkus plastik. Tak hanya itu, timbangan digital dan uang hasil penjualan sabu senilai Rp 1 juta turut menjadi barang bukti yang menguatkan dirinya sebagai pengedar.
“Kami sita juga alat hisap sabu, sedotan runcing, dan 2 unit ponsel,” ungkap Kasubag Humas Polres Bontang AKP Suyono.
Tersangka yang menurut identitas tinggal di BTN KCY, namun berdomisili di Tanjung Laut itu juga mengakui kepemilikan barang haram itu. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan perihal dari mana dan sejak kapan dia menjalani bisnis narkotika di Kota Taman.
“Masih kami periksa,” ujarnya.
Tersangka ditahan di Polres Bontang. Dia dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotik. “Ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,” tandas Suyono. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post