bontangpost.id – Penanganan perkara dugaan korupsi di tubuh Perumda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) masih dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bontang. Kasi Pidsus Kejari Bontang Ali Mustofa mengatakan saat ini progresnya masih pemeriksaan ahli. Sementara untuk saksi sudah rampung.
“Saksi sudah kami mintai keterangan. Baik itu dari kalangan manajemen anak usaha Perumda maupun pemilik saham. Dalam hal ini pejabat di Pemkot Bontang,” kata Ali.
Ia mengupayakan lima berkas itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda pada tahun ini. Tetapi tidak menutup kemungkinan jumlah berkas yang diserahkan bertahap. Mengingat saat ini Pidsus Kejari masih menangani sejumlah kasus tipikor. Mulai dari kasus dugaan korupsi pengadaan lahan bandara, penyalahgunaan dana hibah oleh LPK Gigacom, dan penyalahgunaan keuangan PT BME.
“Khusus untuk pemeriksaan tersangka nanti kami lakukan ketika semua sudah selesai,” ucapnya.
Salah satu kendala yakni belum ditemukannya sosok peran vital dalam perkara ini. Kejaksaan pun telah berupaya memanggil secara bersurat kepada tiga pihak tersebut. Tetapi upaya surat pemanggilan yang dipercayakan kepada pihak ketiga justru kembali. Ia pun enggan menyebutkan siapa yang dimaksud itu. Termasuk apakah jejak mereka sudah meninggalkan Kota Taman.
“Intinya perannya sangat vital untuk dimintai keterangan,” tutur dia.
Diketahui, lima tersangka kasus Perumda AUJ yang telah ditetapkan adalah Andi Muhammad Amri (mantan direktur PT Bontang Transport), Yunita Irawati (mantan Direktur Bontang Investindo Karya Mandiri), Yudi Lesmana (mantan Direktur BPR Bontang Sejahtera), Lien Sikin (mantan Direktur Bontang Karya Utamindo). Satu tersangka lainnya adalah Abu Mansyur. Yang saat dugaan korupsi terjadi tercatat sebagai Direktur CV Cendana, rekanan Perumda AUJ yang menjalankan proyek fiktif pengaspalan.
Tersangka Andi Amri diduga tidak membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana penyertaan modal sejumlah Rp 1 miliar. Selain itu, ia tidak patuh pada ketentuan perundang-undangan dan diwajibkan mengganti kerugian terhadap penggunaan dana tersebut. Laporan dari inspektorat tertanggal 30 Juni 2016 tentang tiga aset mobil tidak diketahui keberadannya. Akibatnya keuangan negara yang timbul senilai Rp 439 juta. Belum lagi adanya rangkap jabatan yakni direktur, manajer, dan kepala divisi kapal di struktur perusahaan yang dipimpinnya.
Sementara Yudi Lesmana memiliki peran terhadap terpidana Dandi yakni memberi persetujuan pinjaman pribadi dengan jaminan deposito Perumda AUJ sebesar Rp 1 miliar. Adapun mekanismenya tidak sesuai atau tanpa specimen dari Kabag Keuangan Perumda AUJ. Pun demikian dengan Yunita Irawati. Diduga dia tidak bisa mempertanggungjawabkan dana yang diperleh sebesar Rp 1,2 miliar.
Bahkan tersangka ini memberikan pinjaman kepada Lien Sikin (tersangka lain) senilai Rp 30 juta. Tanpa peruntukkan yang jelas dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Lien Sikin yang sebelumnya menjabat direktur PT Bontang Karya Utamindo melakukan pengambilan uang muka pada PT BIKM sebesar Rp 61 juta. Tak hanya itu, saat menjabat perusahaannya tidak membuat LPJ secara berkala dan berjenjang.
Peran Abu Mansyur terkait dengan penandatanganan cek giro kosong senilai Rp 1 miliar untuk proyek fiktif pengadaan megatron. Ia juga memiliki peran yakni menghubungi perusahaan lain untuk pengerjaan pengaspalan lahan parkir fiktif, pengerjaan software dan galeri ATM, serta pembuatan palang parkir. (ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post