BONTANG – Terdakwa kasus korupsi di Perusda AUJ Dandi Priyo Anggono beserta direksi dan anak perusahaan terkesan mengabaikan tugas dewan pengawas (Dewas). Sehubungan dengan pengawasan kinerja dan laporan keuangan.
Hal ini terlihat dari tidak digubrisnya teguran mengenai pembuatan laporan pertanggungjawaban (LPj) dan rencana kerja anggaran perusahaan (RKAP) pada 2015 lalu. Mengingat adanya penyertaan modal yang diberikan Pemkot Bontang pada 2014 sebesar Rp 16,9 miliar. Dalam fakta persidangan, tidak ada sanggahan terdakwa terkait itu.
Sebelumnya, tiga kali teguran dilayangkan . Rinciannya dua kali berwujud tertulis dan satu kali lisan melalui rapat bulanan. “Tetapi teguran untuk membuat RKAP dan LPj tidak pernah diindahkan baik oleh pimpinan Perusda AUJ maupun pimpinan anak perusahaan saat itu,” kata anggota Dewas Perusda AUJ Paliseri dalam persidangan.
Pasalnya, penggunaan anggaran terjadi saat 2015. Meskipun pencairan dilaksanakan pada akhir 2014. Menurutnya teguran digunakan sebagai landasan dalam Menyusun RKAP. “LPj penggunaan keuangan harus sesuai dengan standarisasi perusahaan daerah,” sebutnya.
Sementara ahli hukum perusahaan dari Univesitas Brawijaya Iwan Permadi menyebut kententuan pembuatan LPj harus disodorkan ke Dewas. Kemudian, Dewas menyodorkan ke pemilik saham.
Sesuai dengan regulasi, wali kota pun dapat diminta pertanggungjawaban jika tidak menjalankan tupoksinya. Menyangkut pembinaan dan pengawasan. Mengingat adanya penyertaan modal yang dilakukan kepada perusahaan pelat merah itu.
Aliran penyertaan dana itu dirincikan, yakni PT BPR Bontang Sejahtera Rp 3 miliar, PT Bontang Transport Rp 1 miliar, PT Bontang Karya Utamindo (BKU) Rp 450 juta, dan PT Bontang Investindo Karya Mandiri (BIKM) Rp 3,89 miliar.
“Tetapi jika dia (wali kota) dalam hal Perusda AUJ ini melalui Dewas sudah menagih RKAP dan LPj-nya berarti kesalahan bukan kesalahan pemegang saham (wali kota), melainkan tanggung jawab direktur perusahaan.” tuturnya.
Menurutnya pembuatan RKAP dan LPj wajib. Bahkan LPj harus dilakukan secara berkala. Mulai dari bulanan, triwulan, semester, hingga tahunan. Hal itu digunakan untuk bahan atau dasar dari pembahasan RUPS tahun berikutnya.
Tidak dilaporkannya LPj menunjukkan tata kelola di dalam Perusda AUJ tidak baik. Impliasinya tujuan keuntungan perusahaan tidak tercapai. (*/ak/kpg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post