bontangpost.id – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan bandara perintis Bontang Lestari telah melewati sidang perdana. Hasilnya satu terdakwa mengajukan eksepsi setelah jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan.
“Terdakwa Basir memang mengajukan eksepsi. Sementara dua terdakwa lain menerima dakwaan,” kata Kajari Bontang Syamsul Arif.
Nantinya proses persidangan akan dilanjutkan kembali pada 6 Juli di Pengadilan Tipikor Samarinda. Dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa. Kemudian bakal diteruskan dengan tanggapan dari jaksa penuntut umum. Sebelum akhirnya hakim membacakan putusan sela.
Diketahui kasus ini masuk dalam dua berkas perkara. Berkas pertama yakni Basir dan Rendi Iriawan. Dengan nomor berkas 36/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr. Sementara berkas kedua bernomor 36/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr dengan terdakwa Noorhayati. Ketiga terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 2 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. Sebagai dakwaan primer.
Baca juga; 3 Tersangka Kasus Lahan Bandara Bontang Lestari Jalani Sidang Perdana Siang Ini
Selain itu kedua terdakwa juga didakwa melanggar pasal 3 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun. Serta denda minimal Rp 50 juta hingga satu miliar rupiah. Ketiganya sudah dipindahkan ke Lapas Kelas II Samarinda dari Lapas Bontang. Tujuannya agar mempermudah selama proses persidangan.
Penahanan ketiganya sudah dilakukukan pada 6 April lalu. Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan (BPKP), akibat keterlibatan tiga mantan pejabat tersebut negara dirugikan Rp 5,2 miliar.
Diketahui total luasan lahan yang direncanakan untuk keperluan bandara perintis mencapai 145.238 meter persegi. Dari barang bukti yang telah dikantongi terdapat 12 dokumen pembayaran pembebasan lahan. Besarannya mulai Rp 205.700.000 hingga paling tinggi Rp 1.841.270.000. (ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post