• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

LGBT Tak Bisa Dijerat Hukum, Polres Masih Petakan

by BontangPost
27 Mei 2017, 12:58
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
Kapolres Bontang AKBP Dedi Agustono (Adiel/Bontang Post)

Kapolres Bontang AKBP Dedi Agustono (Adiel/Bontang Post)

Share on FacebookShare on Twitter

Polres Bontang belum bisa mengambil langkah soal aktivitas kelompok lesbian, gay, bisex, dan transgender (LGBT) yang mulai berkembang. Pasalnya, aturan mengenai larangan penyuka sesama  jenis tak diatur dalam Undang-Undang  Pornografi maupun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolres Bontang AKBP Dedi Agustono mengatakan meski informasi ini baru ia terima. Namun pihaknya akan melakukan pemetaan terlebih dahulu. Jika ada indikasi pagelaran pesta gay laiknya yang terungkap  di Jakarta belum lama ini, pihaknya akan menindak.

“Ini saya masih pelajari, kami akan dalami, kalau memang benar-benar ada, kami akan melakukan pemantauan untuk masuk membongkar jaringan ini jika memang ada unsur perbuatan pidana atau melawan hukum,” ujarnya Senin (26/5) kemarin.

Baca Juga:  Baru Dilantik, Kapolres Langsung Pantau Harga Sembako

Ditambahkan Kasatreskrim Iptu Rihard Nixon Lumbantoruan, pihaknya saat ini sedang mengkaji aturan tentang hubungan sesama jenis. Sebab, pasal 292  KUHP hanya mengatur perbuatan cabul yang dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak di bawah umur. Belum ada aturan yang secara gamblang melarang hubungan penyuka sesama jenis.

“Masih dikaji sama anggota, ada tidak aturan yang bisa kita pakai untuk dijerat. Karena dalam pasal 292 KUHP itu hanya mengatur apabila orang dewasa mencabuli anak kecil,” ungkapnya.

Pun begitu, jika pihaknya menemukan atau mendapat laporan adanya prostitusi kelompok LGBT, apalagi ada mucikari yang menyediakan tempat berhubungan sesama jenis, pihaknya tak segan menindaknya. “Nah beda halnya kalau nanti kami temukan ada yang seperti itu, baru kami bisa jerat sesuai aturan yang berlaku,” tuturnya. (*/nug)

Baca Juga:  Budaya LGBTQ Masuk Kategori Ancaman Nonmiliter, DPR RI Sebut Bisa Ganggu Ketahanan Nasional
Tags: hukumkapolres bontangLGBT
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Iwakaba: Jangan Samakan Waria dan Gay

Next Post

‘Membaca’, Tradisi Unik Sambut Ramadan di Kota Taman

Related Posts

Dibuat Sejak 2021, Ini Akun Admin Grup Gay Bontang City
Bontang

Dibuat Sejak 2021, Ini Akun Admin Grup Gay Bontang City

14 Oktober 2026, 16:03
Kapolres Baru Tancap Gas, Jalur Laut Masuk Radar Pemberantasan Narkoba di Bontang
Bontang

Kapolres Baru Tancap Gas, Jalur Laut Masuk Radar Pemberantasan Narkoba di Bontang

14 Juli 2026, 13:06
Budaya LGBTQ Masuk Kategori Ancaman Nonmiliter, DPR RI Sebut Bisa Ganggu Ketahanan Nasional
Nasional

Budaya LGBTQ Masuk Kategori Ancaman Nonmiliter, DPR RI Sebut Bisa Ganggu Ketahanan Nasional

7 Juli 2026, 10:30
Kapolres Bontang Berganti, AKBP Widho Anriano Dimutasi ke Polda Kaltim
Bontang

Kapolres Bontang Berganti, AKBP Widho Anriano Dimutasi ke Polda Kaltim

6 Juli 2026, 13:08
Polisi Ungkap Grup LGBT di Balikpapan, Admin di Telegram Raup Rp5 Juta Setiap Bulan
Kaltim

Polisi Ungkap Grup LGBT di Balikpapan, Admin di Telegram Raup Rp5 Juta Setiap Bulan

25 Juli 2025, 16:30
Resmi Menjabat, Kapolres Alex Konsen Pengamanan Pemilu
Bontang

Resmi Menjabat, Kapolres Alex Konsen Pengamanan Pemilu

30 Desember 2023, 13:31

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0
  • Berpura-pura Belanja, Komplotan Pencuri Gasak Tas Berisi Emas 200 Gram dan Rp30 Juta di Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.