PROSES penggabungan Akper Pemprov dengan Unmul Samarinda sampai di DPRD Kaltim. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim dalam hal ini meminta bantuan kepada Komisi IV DPRD Kaltim terkait percepatan peralihan tersebut.
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Yaqub mengatakan, permasalahan ini sejatinya tidak akan terjadi apabila dari awal pemprov serius dalam melakukan sertifikasi lahan-lahan yang dimiliki. Karena selain lahan Akper, kasus sejenis juga terjadi pada lahan-lahan milik pemprov lainnya.
“Dari sini kan tergambar bahwa pemprov baru melengkapi dokumen-dokumennya ketika sudah terjepit. Itu kan prosesnya sebetulnya sudah lama, kenapa tidak diurus dan diajukan proses? Pertama soal sertifikasi lahannya,” kata Rusman kepada Metro Samarinda usai hearing Komisi IV dengan Akper, Dinas Kesehatan, dan Biro Perlengkapan Pemprov Kaltim.
Namun dia memaklumi masih banyaknya lahan milik pemprov yang belum disertifikasi. Karena pekerjaan biro perlengkapan untuk mensertifikasi aset-aset pemerintah terasa berat apabila tidak ada alokasi anggarannya.
Politisi PPP ini mengkritisi proses peralihan yang hingga kini belum selesai. Karena proses peralihan ini sebenarnya tidak berlangsung tiba-tiba. Bila menuruti amanah undang-undang, semestinya peralihan sudah selesai di 2016. “Tapi yang kami lihat, pemprov baru kalang kabut di Desember,” ujarnya.
Menanggapi hal ini, Komisi IV berencana membuatkan rekomendasi dari DPRD. Hal ini mengingat keberadaan Akper memiliki kepentingan terhadap pengembangan sumber daya manusia (SDM) Kaltim. Apalagi permasalahan ini bersifat spesifik. Yang terpenting lahan tersebut berstatus clean & clear secara hukum.
“Sehingga administrasi dan proses persetujuan asetnya itu tidak perlu melalui mekanisme pansus (panitia khusus), cukup rekomendasi. Yaitu rekomendasi komisi terkait dalam hal ini Komisi IV, untuk kemudian diparipurnakan di DPRD sebagai persetujuan pengalihan aset,” jelas Rusman.
Menurut Rusman, peralihan ini bersifat mendesak karena sudah satu tahun ajaran Akper tidak menerima mahasiswa baru. Perkaranya ada pada persoalan legalitas status quo. Hal ini dikatakannya merugikan rakyat Kaltim terkhusus mahasiswa yang sedang dan akan menuntut ilmu di Akper. “Jadinya mereka (mahasiswa) tidak sekolah,” sambung dia.
Karenanya Komisi IV meminta pemprov dalam waktu dekat dapat mengajukan surat atas nama gubernur ke DPRD. Isinya meminta persetujuan DPRD untuk pelepasan aset Akper dari pemprov ke Unmul sebagai kepanjangan tangan dari Kemenristekdikti.
Ditanya target penyelesaian, Rusman menyebut sepanjang pemprov bisa bergerak cepat, DPRD bakal mendorong. Menurutnya apa yang terjadi pada Akper tidak perlu dipersoalkan. Karena kalau diperdebatkan, malah bakal mengancam eksistensi Akper itu sendiri. Sehingga Akper menjadi terdegradasi.
“Nah kalau terdegradasi hanya karena persoalan remeh-temeh seperti ini, menurut saya itu dosa besar juga bagi eksekutif dan legislatifnya. Akper mestinya mencetak mahasiswa yang profesional di bidangnya. Jangan hanya karena persoalan seperti ini malah jadi kelalaian,” urai Rusman.
Sementara itu Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Siti Qomariah berharap proses peralihan ini dapat dilakukan sesegera mungkin. Komisi IV dalam hal ini telah menyarankan agar Akper dapat melakukan pendekatan kepada pemprov khususnya asisten 1 yang menangani bagian pemerintahan.
“Diminta agar segera ada surat dari gubernur. Untuk meminta DPRD agar aset itu dilepaskan secara resmi,” kata Qomariah.
Namun begitu, setiap persyaratannya yang tertuang dalam aturan peralihannya juga harus dipenuhi. Karena apabila administrasinya tidak terpenuhi, bisa berakibat fatal. Biasanya dalam penyelesaian di DPRD melalui pansus membutuhkan waktu tiga bulan. Namun mengingat kebutuhan segera, Komisi IV bakal memotong jalan pintas untuk langsung diparipurnakan.
“Itu yang direkomendasikan Komisi IV kepada pimpinan untuk segera melakukannya, kalau semua persyaratan terpenuhi,” tegas dia. (luk)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: